Beranda Daerah Boyolali Nahkoda Perahu Berusia 13 Tahun dan Pemilik Warung Apung di WKO Berpotensi...

Nahkoda Perahu Berusia 13 Tahun dan Pemilik Warung Apung di WKO Berpotensi Jadi Tersangka Tragedi Perahu Terbalik Tewaskan 9 Orang. Simak Pelanggaran dan Pasalnya!

GA, bocah 13 tahun yang menjadi nahkoda perahu wisata yang terbalik tewaskan 9 orang di WKO, Kemusu, Boyolali. Foto/Istimewa

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Boyolali bergerak cepat melakukan penanganan kasus tragedi perahu wisata terbalik di Waduk Kedung Ombo (WKO) Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021).

Selain memeriksa delapan orang saksi dan mengamankan perahu yang menewaskan 9 orang itu, polisi mengisyaratkan ada 2 orang potensial bisa menjadi tersangka.

Dua orang itu masing-masing nahkoda perahu berinisial GA yang masih be Rp usia 13 tahun dan KAR, pemilik warung apung.

Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kasat Reskrim AKP Eko Marudin mengungkapkan, delapan saksi yang diperiksa antara lain, pengemudi perahu berinisial GA (13), pemilik warung apung bernisial KAR, kepala desa setempat dan karang taruna.

“Termasuk juga petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana,” katanya kepada wartawan, Senin (17/5/2021).

Dijelaskan, di antara para saksi yang diperiksa, dua di antaranya berpotensi menjadi tersangka.

Yaitu, pengemudi perahu GA dan pemilik warung apung, KAR. GA bakal dikenai pasal 359 KUHP yaitu berbuat lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sedangkan KAR arena mempekerjakan anak di bawah umur.

“Yaitu meminta GA untuk mengemudikan perahu guna mengangkut penumpang ke warung apung miliknya,” ujarnya.

Baca Juga :  Operasi Lilin Candi 2024 di Sragen, Seksi Dokkes Adakan Cek Kesehatan Pada Seluruh Pasukan

Hanya saja untuk penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara nantinya.

“Khusus untuk GA nanti ada pendampingan dari Dinas Sosial karena masih di bawah umur,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond menyampaikan dari saksi yang diperiksa, salah satunya, adalah GA (13) yang merupakan nahkoda perahu.

“Dia sudah diperiksa tim PPA Polres Boyolali karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Baru 13 tahun” ujarnya ditemui di lokasi musibah di Dusun Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Minggu (16/5/2021).

Kapolres menguraikan perahu nahas yang ditumpangi 20 orang saat kejadian, sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Ditambahkan, saat kejadian, perahu mengangkut 20 wisatawan ditambah nahkoda. Padahal, kapasitas angkut perahu adalah 14 orang ditambah satu nahkoda.

Selain itu, perahu juga tidak dilengkapi peralatan keselamatan yang memadai.

Terkait penutupan tempat wisata di TKP, hal itu semata untuk memudahkan upaya pencarian korban.

“Kalau tetap dibuka jelas akan mengganggu proses pencarian korban. Perairan juga semakin keruh sehingga semakin mempersulit pencarian korban,” ujarnya.

Salah satu warga, Sarwono membenarkan bahwa GA, sang nahkoda memang masih berusia 13 tahun.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan terhadap Anak,  5 Emak-emak Asal Desa Banyusri Boyolali Diperiksa Polisi

Karena masih kecil itulah, ditengarai membuat para penumpang akhirnya berani beraksi untuk foto selfie ramai-ramai di bagian depan kapal hingga membuat kapal hilang keseimbangan lalu terbalik.

“Kalau nahkodanya besar dan memahami, tentu kan aksi-aksi membahayakan seperti Selfi ramai-ramai itu kan harusnya ditegur. Mungkin ini juga jadi pembelajaran, bahwa kalau memang belum cukup umur dan menguasai, jangan dipaksakan apalagi mengemudikan perahu yang membawa banyak penumpang,” tutur Yanto, salah satu warga setempat. (Waskita/Wardoyo)