Beranda Daerah Boyolali Breaking News: Nahkoda Cilik dan Pemilik Warung Apung WKO Resmi Ditetapkan Tersangka....

Breaking News: Nahkoda Cilik dan Pemilik Warung Apung WKO Resmi Ditetapkan Tersangka. Kasus Perahu Terbalik Tewaskan 9 Orang di Waduk Kedung Ombo!

GA, bocah 13 tahun yang menjadi nahkoda perahu wisata yang terbalik tewaskan 9 orang di WKO, Kemusu, Boyolali. Foto/Istimewa

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Boyolali akhirnya resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tenggelamnya perahu di perairan Waduk Kedung Ombo (WKO).

Dalam kejadian pada Sabtu (15/5/2021) tersebut, sembilan penumpang ditemukan tewas dan 11 lainnya selamat.

Dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, disebutkan bahwa kedua tersangka adalah GA (13) selaku penemudi perahu dan pemilik warung apung Gako, Kardiyo HS (52).

Keduanya adalah warga Dukuh Bulu RT 02/RW 04, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu.

“Kami sudah resmi menetapkan kedua tersangka setelah proses penyidikan dan melakukan gelar perkara,” katanya saat rilis kasus tersebut, Selasa (18/5/2021).

Dijelaskan, GA, nahkoda cilik berusia 13 tahun dikenai pasal 359 KUHP. Ia dianggap melakukan kesalahan hingga menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga :  Ketua Partai Gerindra Jateng Sudaryono Genjot Semangat Agus Irawan - Dwi Fajar dan Seluruh Kader Jelang Pencoblosan Pilkada 2024

Sedangkan tersangka Kardiyo dikenai pasal 76 I UU No 35/ 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dimana disebutkan dalam pasal itu, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau secara seksual terhadap anak dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta dan atau pasal 359 KUHP.

“Saudara Kardiyo ini yang menyuruh GA sebagai pengemudi perahu untuk membawa penumpang menuju warung apung Gako miliknya. GA adalah keponakan Kardiyo.” Waskita