SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi bejat pria asal Sragen Kota berinisial SUP (41) yang dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sragen karena tega mencabuli keponakannya sendiri, Jumat (4/6/2021), akhirnya terkuak.
Aksi bejat pria yang sudah beristri dan punya anak itu mencabuli keponakannya itu terbongkar setelah korban yang berusia 16 tahun mengalami keluhan di perutnya.
Ternyata terungkap korban dicabuli sejak masih duduk di bangku SD hingga SMA.
Akibat perbuatan pelaku, korban yang berinisial R (16) itu kini dalam kondisi hamil lima bulan.
Tersangka dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya kemarin. Aksi tersebut terungkap ketika korban merasakan keluhan pada perutnya pada bulan Mei lalu.
Oleh neneknya berinisial P, kemudian diperiksakan ke dokter. Alangkah terkejutnya, ketika hasil USG menunjukkan korban tengah berbadan dua.
Setelah didesak, korban baru mengaku ternyata itu perbuatan dari pamannya. Akhirnya keluarga dikumpulkan dan dirapatkan akhirnya sepakat dilaporkan ke Polres.
“Mei kemarin dapat aduan dari nenek korban. Ada keluhan di perut ditindaklanjuti ke rumah sakit. Setelah di USG ternyata hamil korban lalu ditanyai itu perbuatan siapa. Dijawab perbuatan pamannya. Akhirnya keluarga rapat dan sepakat dilaporkan ke Polres,” papar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana melalui Kanit PPA, Iptu Ari Pujiantoro, di Mapolres Sragen, Jumat (4/6/2021).
Iptu Ari menjelaskan dari laporan keluarga, tim kemudian menindaklanjuti dan menangkap tersangka di rumahnya kemarin.
Di hadapan aparat, pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu mengaku sudah lima kali mencabuli korban. Lokasinya berpindah-pindah mulai dari di rumah tersangka hingga ke sawah-sawah.
Tersangka mengaku tega melakukan itu karena tak tahan sudah 9 tahun ditinggal istri kerja di luar negeri. Dalam melakukan aksinya, selalu diawali dengan bujukan dan kemudian korban dipaksa melayani nafsu bejatnya.
“Tersangka dan korban ini rumahnya bersebelahan. Dari kecil korban sering main ke rumah tersangka, kebetulan pula antara korban dan anak tersangka juga temanan sejak kecil,” terangnya.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres berikut barang bukti pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, serta sepeda motor yang dijadikan sarana melakukan perbuatan.
Iptu Ari menambahkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo