JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Jangan Main-main, ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, Bisa Dipenjara Belasan Tahun dan Denda Milyaran Loh

Kasatreskrim AKP Supardi menginterogasi pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Joglosemarnews.com / Aris Arianto
ย ย ย 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus demi kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur masih saja terjadi di Wonogiri. Kendati sudah ada ancaman hukuman berat bagi para pelakunya.

Merujuk dari konferensi pers yang digelar di Mapolres Wonogiri pada Kamis (3/6/2021), para pelaku sudah dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara belasan tahun dan denda hingga mencapai miliaran rupiah.

Regulasi yang digunakan untuk menjerat par pelaku adalah UURI Nomor 17 Tahun 2016. Berikut ini penjelasannya, Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak :
โ€œSetiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( lima miliar rupiah) โ€.

Selanjutnya di Pasal 82 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak :
โ€œSetiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan di lakukan cabul dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)”.

Baca Juga :  Mau Sekolah Gratis Plus Biaya Hidup Ditanggung Kerajaan? Disini Tempatnya

Sebagaimana diwartakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Wonogiri. Kali ini peristiwa terjadi di Kecamatan Wonogiri (kasus pertama), Kecamatan Slogohimo (kedua), dan Kecamatan Sidoharjo (ketiga).

Korbannya masing-masing masih berusia 13, 12, dan 11 tahun. Sementara pelaku sudah berkeluarga dan berumur 53 tahun untuk kasus pertama, 45 tahun di kasus kedua, dan 56 di kasus ketiga.

Bukan sekali atau dua kali perbuatan bejat itu dilakukan pelaku terhadap korban. Melainkan setidaknya sudah tiga kali. TKP kasus pertama dan ketiga di rumah pelaku dan kasus kedua di kamar hotel kelas melati.

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing melalui Kasatreskrim AKP Supardi, mengatakan kasus pertama, peristiwa terjadi kurun waktu bulan Maret 2021 sampai Mei 2021. Korban sebut saja Bunga, 13 tahun, seorang pelajar.

Di hadapan petugas pelaku mengaku awalnya korban kerap curhat. Dari situlah pelaku mengaku kasihan kepada korban. Hanya saja dia juga tidak habis pikir setan mana yang membisikinya hingga tega berbuat bejat.

Selain di Kecamatan Wonogiri, kasus serupa juga berlangsung di Kecamatan Slogohimo di wilayah Wonogiri timur. Peristiwa bejat dilakukan di sebuah kamar hotel kelas melati tepi jalan raya Wonogiri-Ponorogo, Kecamatan Slogohimo.

Persetubuhan itu dilakukan oleh pria yang sudah berkeluarga berusia 45 tahun. Sedangkan korban sebut saja Melati baru berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

Baca Juga :  Cerpen Anak, Bara Naga Baik Hati dari Gunung Merapi

Peristiwa tersebut dilaporkan orang tua korban yang merupakan warga Kecamatan Puhpelem, Wonogiri. Pelaku merupakan warga Kecamatan Purwantoro berinisial TM (45).

Kasus ketiga terjadi di Kecamatan Sidoharjo. Mirisnya korban masih berusia 11 tahun. Korban sebut saja Sekar masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Pelaku dan korban masih bertetangga. Pelaku berinisial TP (56) warga Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri. Kini pelaku terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Wonogiri. Pelaku diduga kuat telah menyetubuhi korban.

โ€œAksi pencabulan ini dilakukan tersangka di rumahnya. Antara rentang waktu tahun 2019 hingga 2020,โ€ ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing didampingi Kasat Reskrim AKP Supardi kepada wartawan, di Mapolres Wonogiri.

Dari informasi, kasus pencabulan itu terungkap setelah keluarga curiga akan perubahan perilaku korban. Dimana, pada 15 Januari 2021, saat tersangka mengajak korban pergi jajan, namun tawaran pelaku itu ditolak dengan nada tinggi. Akan tetapi pelaku ngotot mengajak pergi korban.

Karena hal itu, kakek korban, langsung menginterogasi si korban. Melihat hal itu, pelaku langsung kabur meninggalkan rumah korban.

Menurut keterangan korban pernah diajak pelaku membeli kampas rem sepeda milik korban sekalian mengajak korban pergi jajan. Sebelum jajan korban disetubuhi di rumahnya.

Korban diancam kalau tidak mau disetubuhi akan dilaporkan ke kakek dan pamannya biar disuruh pergi dari rumah. Karena korban takut, akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk melakukan persetubuhan dengan pelaku. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com