SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen resmi melarang segala bentuk hajatan pernikahan dan sejenisnya di semua wilayah.
Sebaliknya, pusat kuliner, tempat usaha, pasar serta swalayan masih tetap dibolehkan beroperasi.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan dua kebijakan yang kontras itu sudah diambil dengan berbagai pertimbangan.
Menurutnya hajatan memang dilarang karena selama ini hajatan berpotensi menimbulkan kerumunan dan sudah ada kasus klaster-klaster penyebaran yang bermula dari hajatan.
Kemudian, larangan total diberlakukan karena saat kelonggaran hajatan yang diberikan dengan mendasarkan kondisi zona per RT, memicu kecemburuan dan instruksi mbanyu mili dan lainnya banyak dilanggar.
“PPKM Mikro misalnya RT 3 Zona merah dan RT 4 zona hijau, boleh menyelenggarakan hajatan. Padahal lokasi berdampingan saja. Itu tidak ada ketegasan dan kewalahan aturan hajatan,” terangnya.
Sebaliknya, mengapa sektor ekonomi seperti pusat kuliner dan swalayan masih boleh beroperasi, bupati menyampaikan bahwa sektor ekonomi diberi kelonggaran karena menyangkut ekonomi masyarakat.
Menurutnya sektor ekonomi memang harus tetap buka demi menyelamatkan roda perekonomian masyarakat. Namun selama zona merah ini, kegiatan ekonomi dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB saja.
“Sektor ekonomi memang harus tetap buka. Tapi kan kita batasi waktunya sampai jam 21.00 WIB. Termasuk di Taman Kartini, Night Market, tadi malam kita jaga betul. Jam 21.00 WIB harus selesai ya langsung tutup,” tegasnya. Wardoyo