Beranda Umum Nasional BPOM Beri Izin Darurat Vaksin Sinovac untuk Anak, Perlukah Izin WHO?

BPOM Beri Izin Darurat Vaksin Sinovac untuk Anak, Perlukah Izin WHO?

Vaksinasi Covid-19. Foto: YouTube/Sekretaris Presiden

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bersamaan dengan menanjaknya kasus Covid-19 di tanah air, pemerintah bakal menggunakan vaksin Covid-19 Sinovac untuk anak di atas 12 tahun.

Rencana itu pun sudah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Akan tetapi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui situs resminya per 22 Juni 2021 lalu, baru merekomendasikan Pfizer saja sebagai vaksin yang cocok digunakan untuk anak usia di atas 12 tahun.

Menurut epidemiolog dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Tonang Dwi Ardyanto, penggunaan obat termasuk vaksin di suatu negara itu adalah hak negara itu sendiri, dan dijalankan oleh lembaga otoritatif yang ditunjuk.

“Di Indonesia oleh BPOM. Jadi sebenarnya BPOM bisa saja menerbitkan izin tanpa harus menunggu adanya izin dari WHO sendiri,” ujar dia saat dihubungi, Selasa (29/6/2021) malam.

Sementara emergency use of listing (EUL) dari WHO, kata Tonang, merupakan izin untuk menggunakan vaksin dalam program GAVI/ COVAX—program WHO yang memberikan vaksinasi sebanyak 10-20 persen dari penduduk setiap negara yang menghendakinya.

Baca Juga :  Cegah PHK Massal, Pemerintah Beri Keleluasaan Sritex Lakukan Ekspor Impor Tanpa Batas Waktu

“Jadi EUL WHO itu bukan dasar penggunaan di suatu negara,” tutur Tonang.

Menurut Tonang yang juga dokter spesialis patologi klinik itu, beberapa vaksin Covid-19 seperti Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Sinopharm, dan Sinovac itu semua sudah digunakan di beberapa negara sebelum terbit EUL WHO. Pfizer sudah mulai digunakan awal Desember 2020, tapi EUL WHO baru terbit di akhir Desember.

“Moderna malah baru 30 April 2021. AstraZeneca baru per April dapat EUL WHO. Padahal sudah sebelumnya digunakan. Karena sekali lagi itu hak masing-masing negara,” kata dia.

Dosen ilmu patologi klinik di UNS itu menambahkan, yang dilakukan saat ini di Indonesia adalah perluasan penggunaan vaksin. Menurutnya, yang diperlukan hanya hasil uji kliniknya, lalu dianalisis oleh BPOM sebagai lembaga otoritatif. “Jika disetujui, terbit emergency use of authorization atau EUA.”

Pernyataan Tonang itu juga diperkuat oleh Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ari Fahrial Syam, yang menjelaskan bahwa hal yang penting adalah dari produsen vaksin menyatakan aman untuk anak berdasarkan uji klinik yang mereka lakukan.

Baca Juga :  Terjerat Kasus Judol, 11 Pegawai Kemenkomdigi Dinonaktifkan, Jumlahnya Kemungkinan Masih Bisa Bertambah

“Yang harus diantisipasi adalah efek samping. Saya mesti cek, dan di finalnya BPOM pasti minta pendapat ahli untuk hal tersebut. Dan ketentuan penggunaannya sama dengan usia dewasa, yakni untuk mereka yang sehat,” ujar Ari yang juga Dekan FKUI itu.

www.tempo.co