Beranda Umum Nasional Perjalanan Mendesak Masih Boleh Dilakukan di Masa PPKM Darurat, Asal…

Perjalanan Mendesak Masih Boleh Dilakukan di Masa PPKM Darurat, Asal…

Wiku Adisasmito / Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah berjalan, namun masih terbuka kemungkinan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak melakukan perjalanan.

Hanya saja, hal itu harus diimbangi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Juru bicara satgas penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa jika tidak mempunyai kepentingan mendesak diharapkan untuk tetap di rumah guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Peraturan ini mewadahi masyarakat yang terdesak untuk melakukan perjalanan. Jika tidak (mendesak), baiknya tetap di rumah untuk menekan peluang penularan semaksimal mungkin,” ungkapnya pada Selasa (6/7/2021).

Persyaratan pelaku perjalanan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No.14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dilansir dari Republika.co.id,  pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib melakukan tes PCR dan mempersiapkan hasilnya selama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat, maupun moda laut wajib menyiapkan hasil tes PCR negatif Covid-19 maksimal 2 x 24 Jam sebelum keberangkatan, atau tes rapid antigen maksimal 1 x 24 Jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  AKP Dadang, Penembak AKP Ulil Terancam Hukuman Mati

Sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam wilayah algomerasi tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19, namun disarankan untuk melakukan isoman selama 5 x 24 jam di tempat tujuan.

Hal ini guna menekan penyebaran Covid-19 yang kian hari kian bertambah.

“Keputusan ini menimbang sedang meningkatnya eskalasi kasus khususnya di Pulau Jawa-Bali sehingga perlu proteksi lebih,” tukasnya.

Mulai tanggal 3 Juli 2021, pelaku perjalanan yang berusia di bawah 18 tahun wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 sesuai dengan moda transportasi yang dipilih.

Sementara pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Jawa diwajibkan menunjukkan dokumen sertifikat vaksinasi dosis pertama.

Melalui SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Adendumnya, pemerintah mengatur persyaratan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang ingin masuk ke Indonesia.

 

Hal ini perlu adanya perhatian khusus terhadap pelaku perjalanan luar negeri dengan menetapkan persyaratan dokumen yang lebih ketat.

Baca Juga :  Warga Jalan Samas Bantul Heboh dengan Penemuan Mayat Laki-laki di Dam Cangkring

Mulai dari dokumen sertifikat vaksinasi, dokumen eHac, hingga durasi karantina mandiri yang semakin ketat yaitu selama 8 hari.

WNI dan WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia kemudian melakukan karantina mandiri lanjutan selama 14 hari setelah dinyatakan negatif tes PCR kedua.

Hal ini dilakukan guna tetap menjaga keselamatan bersama dan mengurangi penyebaran kasus positif Covid-19 di Indonesia. Hanifah Yulia Putri S