Beranda Daerah Solo Viral Karena Berboncengan Motor Tak Gunakan Helm, Dua Satpam Ditilang, Push Up...

Viral Karena Berboncengan Motor Tak Gunakan Helm, Dua Satpam Ditilang, Push Up dan Harus Minta Maaf

Dua orang satpam Stasiun Balapan, AM dan YS tak memakai helm saat berkendara di jalan raya. Screenshoot @energisolo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jagad media sosial (medsos) Kota Solo mendadak dihebohkan dengan viral video dua orang satpam yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Bukan tanpa sebab mereka viral, keduanya terekam pengendara lain tak mengggunakan helm. Dari video yang diunggah di beberapa akun Instagram, lokasi tersebut berada di sekitar Proliman Stasiun Balapan Solo.

Kasat Binmas Polresta Solo, Kompol Febriyani Aer menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat memberikan penindakan dengan mengirimkan teguran lisan dan tertulis kepada PT RESKA selaku BUJP dari kedua satpam tersebut.

“Kami lakukan penilangan, klarifikasi dan pernyataan permintaan maaf dari yang bersangkutan,” kata Febri, Rabu (28/7/2021).

Dua orang satpam Stasiun Balapan, AM dan YS dihukum fisik berupa pushup dan ditilang Satlantas Polresta Solo mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm.

Baca Juga :  OJK Blak-Blakan Ungkap Langkah Penyelamatan PT Sritex

Dua satpam yang tengah berboncengan itu, terekam video pengguna jalan yang melintas.

Dalam video yang diunggah akun instagram @Polrestasurakarta, dua orang satpam itu mengendarai Honda Scoopy berwarna putih berpelat nomor AD 5944 JAP. Mereka memakai seragam Satpam lengkap seperti rompi dan topi anggota Satpam.

Selang beberapa saat, anggota Polresta Solo langsung mendatangi Stasiun Balapan dan menghukum keduanya pushup.

“Mohon maaf kepada masyarakat Solo karena kami berkendara tidak memakai helm dan melanggar lalu lintas,” papar AM saat berada di Mako Satlantas Polresta Solo pada Rabu (28/7/2021).

AM menyebut saat kejadian ia tidak memakai helm karena hanya mencari makan di kawasan Stasiun Balapan. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Di akhir video, kedua satpam itu harus menerima surat tilang yang diberikan anggota kepolisian.

Baca Juga :  Siap Sambut Natal 2024, Lampion Tema Putri Salju Ramaikan Jalan Jenderal Sudirman

“Kepada seluruh anggota satpam lainnya agar selalu menjadi nilai-nilai luhur, kehormatan, kedisiplinan, dan marwah seragam tersebut,” tegas Febri. Prabowo