SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aparat gabungan dari polisi, TNI dan Satpol PP Kecamatan Jenar membubarkan paksa pesta hajatan pernikahan yang digelar warga di Dukuh Dukuh RT 15, Desa Jenar, Kecamatan Jenar, Sragen, Rabu (28/7/2021) malam.
Hajatan midodareni mantu itu dibubarkan paksa karena nekat menggelar hiburan campursari dengan 4 penyanyi.
Padahal saat ini Sragen tengah memasuki PPKM level 4 di mana pesta hajatan menjadi salah satu kegiatan yang dilarang.
Informasi yang dihimpun di lapangan, hajatan yang dibubarkan itu digelar oleh Sarno Gareng, warga Dukuh Dukuh RT 15.
Dari keterangan warga setempat, malam tadi merupakan acara midodareni atau malam menjelang hari H pernikahan.
Meski sudah ada larangan menggelar hajatan, pemilik rumah tetap nekat menggelar perhelatan dengan menyewa hiburan campursari.
Ironisnya, sang Kades Samto, juga dikabarkan hadir menunggui di arena hajatan. Bahkan sampai kedatangan aparat Polsek, Koramil dan Satgas Covid-19 kecamatan, Kades masih ada di lokasi hajatan tanpa berupaya melakukan pencegahan.
“Iya tadi malam itu acara midodareni di hajatan Pak Gareng. Ada campursarinya juga sampai malam. Tamu juga banyak lalu didatangi polisi jam 23.30 WIB baru dibubarkan,” ujar Sri, salah satu warga kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (29/7/2021).
Perhelatan campursari itu dibubarkan pas lagi gayeng-gayengnya. Setelah kedatangan aparat dan meminta agar perhelatan dibubarkan, acara baru bubar dan tamu-tamu baru beringsut pulang.
“Rencananya akan dilanjutkan lagi besok karena hari HP-nya baru besok. Tapi nggak tahu apakah dibolehkan atau nggak,” imbuh Sri.
Saat dikonfirmasi, Kades Jenar Samto tidak menampik ada warganya yang menggelar hajatan tadi malam. Menurutnya warga itu nekat menggelar hajatan meski Pemdes tidak memberi izin.
“Tapi sudah dibubarkan polisi jam 23.00 WIB. Memang ada campursarinya, tapi tadi malam langsung berhenti jam 23.00 WIB,” ujarnya dihubungi via telepon, Kamis (29/7/2021). Wardoyo