JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Hati-hati, Kasus Penipuan Donor Plasma Konvalesen Sedang Marak, Ini Tips Menghindarinya

ilustrasi donor darah / pixabay
   

SIDOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Di tengah pandemi Covid-19 ini, masyarakat diminta tetap waspada, karena kasus penipuan kini sudah menyangkut masalah kesehatan. Yakni kasus pemalsuan donor plasma konvalesen yang sekarang sedang langka.

“Ada informasi, bahwa ini menjadi ajang bisnis. Masyarakat kami minta berhati-hati,” kata Sekretaris PMI Jawa Timur, Edi Purwinarto, seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (28/7/2021).

Edi menjelaskan, pelaku memanfaatkan situasi kalut para pasien dengan menawarkan donor plasma berdasarkan informasi yang mereka dapat, misalnya dari whatsapp.

Saat ini bagi keluarga pasien Covid-19, cara termudah mendapatkan donor plasma ialah dengan membagikan pesan broadcast melalui grup whatsapp atau media sosial lain.

“Di grup-grup WhatsApp, sekarang banyak beredar. Bagi yang membutuhkan, silakan menghubungi: namanya ini, nomornya ini, golongan darahnya ini. Keluarga korban yang memang sedang membutuhkan plasma akhirnya menghubungi. Di sini peluangnya bagi pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Audit Forensik Sirekap Selesai, Suara Ganjar-Mahfud 33%, Hasto: Pilpres Mestinya 2 Putaran

Terdapat satu kasus keluarga pasien di Sidoarjo tertipu. Mereka sudah transfer, tetapi pendonornya tidak ada.

Tak hanya melalui media sosial, terdapat pula pelaku yang nekat mendekati keluarga pasien di rumah sakit dengan memanfaatkan kepanikan keluarga. Bahkan, ada juga oknum yang menyebar brosur dengan harga tertentu.

“Saya pernah dapat brosurnya. Per kantong bisa sampai Rp 20 juta,” ungkapnya.

Menyikapi hal itu, PMI pun memberi tips kepada keluarga pasien covid-19 yang membutuhkan donor plasma, yaitu dengan prosedur yang melalui pihak RS atau Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). RS atau dokter yang akan meminta plasma ke PMI melalui Unit Donor Darah (UDD).

Baca Juga :  Lama Tak Ada Kabar, Sudirman Said: Koalisi Perubahan Tetap Komitmen Gulirkan Hak Angket

Kemudian, keluarga pasien juga dapat mengusulkan calon pendonor sendiri, akan tetapi harus tetap melalui PMI untuk dilakukan screening untuk dipastikan bahwa orang tersebut sudah memenuhi syarat calon pendonor plasma.

Selain itu, keluarga calon penerima juga harus mewaspadai permintaan uang yang dikeluarkan. Perlu diingat bahwa PMI telah menetapkan Biaya Pengganti Pengolahan Darah yang besarannya Rp 2,25 juta perkantong.

PMI juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas antusias masyarakat untuk mencari pendonor plasma secara mandiri.

“Kami berterimakasih, dengan partisipasi keluarga pasien. Ini memudahkan dalam memenuhi kebutuhan plasma,” ujarnya. Elysa Indriyani

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com