SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menanggapi pembubaran resepsi pernikahan seorang anggota DPR RI Sabtu (7/8/2021) malam lalu, yang diadakan di Java Terrace Solo. Gibran menegaskan, peraturan PPKM Level 4 berlaku bagi siapapun.
Namun demikian, Gibran mengakui, pihak terkait telah bertindak secara kooperatif dengan memindahkan akad nikahnya di KUA. Sebelumnya, akad nikah tersebut akan diselenggarakan di tempat yang sama resepsi diadakan.
“Kan beliau sudah kooperatif, (akad) digeser ke KUA. Yang penting tidak ada kerumunan. Jadi tidak perlu dipanggil (untuk klarifikasi),” paparnya, Senin (9/8/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Gibran meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dulu untuk tidak menyelenggatakan resepsi pernikahan secara besar-besaran di luar KUA ataupun Disdukcapil dan tempat ibadah dengan 10 tamu undangan maksimal.
“Menahan diri dulu, kan aturannya memang harus di KUA. Besok kita perbarui lagi aturannya kalau ada pelonggaran. Aturan ya aturan, pokonya kemarin beliau sudah kooperatif,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satpol PP Solo membubarkan sembilan hajatan pernikahan selama penerapan PPKM Level 4. Salah satu yang dibubarkan merupakan resepsi pernikahan salah satu anggota DPR RI yang diadakan Sabtu (7/8/2021) malam, di Java Terrace Kitchen and Bar.
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan, pihaknya akan meni dak tegas dengan sanksi pembubaran untuk hajatan atau resepsi pernikahan yang dilarang selama PPKM level 4. Sesuai regulasi, pernikahan hanya diperbolehkan dengan penyelenggaraan akad nikah di KUA, tempat ibadah atau Disdukcapil dengan maksimal 10 tamu undangan.
“Kita mengetahui informasi tersebut dari laporan masyarakat. Kita cek ke lapangan dan memang benar. Ada sekitar 100an tamu undangan yang sudah hadir dan kita kondisikan untuk kita dorong pulang saat itu juga,” tukasnya, Senin (9/8/2021). Prihatsari