SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang saat ini mengalami kekosongan akibat Kadesnya meninggal dunia.
Dalam edaran itu, Mendagri meminta daerah tidak menggelar Pilkades selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di semua level.
Hal itu disampaikan Kabag Pemerintahan Desa Setda Sragen, Rina Wijaya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (13/8/2021).
Ia mengatakan saat ini di Sragen ada 6 desa yang mengalami kekosongan jabatan Kades karena kades definitif meninggal.
Meski secara aturan, enam bulan harus ada pejabat baru (Kades), namun aturan tersebut dipastikan tak bisa diberlakukan di masa pandemi saat ini.
“Aturannya memang 6 bulan harus ada pejabat baru. Tapi sesuai surat dari Mendagri, tidak bisa digelar Pilkades selama PPKM. Baik itu level 1 sampai 4. Sehingga Pilkades maupun PAW ya terpaksa harus ditunda,” paparnya.
Rina menjelaskan penundaan Pilkades maupun PAW akan dilakukan sampai masa PPKM selesai. Pihaknya belum bisa memastikan atau memprediksi karena penerapan PPKM merupakan kewenangan pusat.
Meski demikian, pelaksanaan roda pemerintahan di enam desa itu dipastikan tetap berjalan normal. Sebab Pemkab langsung menunjuk Penjabat (PJ) Kades sesaat setelah terjadi kekosongan.
“Langsung diampu oleh PJ. Jadi begitu ada kekosongan, langsung proses rapat BPD, pengusulan PJ dan dinaikkan ke Bupati melalui Camat,” terangnya.
Ia menegaskan tidak ada niatan Pemkab menunda pelaksanaan Pilkades. Hal itu lebih karena situasi pandemi dan adanya edaran dari Kemendagri.
Jika PPKM sudah selesai, nantinya akan segera digelar Pilkades PAW. Ia menyebut dari enam desa itu, Desa Jenggrik terbilang paling lama terjadi kekosongan.
Sempat hendak digelar Pilkades PAW akhir 2020, tapi kemudian ditunda karena ada Pilkada serentak. Usai Pilkada, rencana Pilkades di desa itu kembali harus diurungkan menyusul terbitnya edaran Kemendagri.
“Padahal sebenarnya sudah siap-siap. Tapi mau bagaimana lagi, aturan dari Kemendagri memang seperti itu. Daerah kan hanya menjalankan saja,” tandas Rina.
Sebelumnya, tercatat sudah enam kades gagal menyelesaikan tugasnya karena terlebih dahulu dipanggil sang pencipta.
Data di Pemkab Sragen, total ada enam Kades yang sudah meninggal selama masa pandemi Covid-19 berlangsung.
Dari enam kades itu, empat orang meninggal karena positif terpapar Covid-19, seorang lainnya sakit dan satu orang kecelakaan.
Sekda Sragen, Tatag Prabawanto mengatakan sampai saat ini, ada enam kekosongan jabatan Kades. Dari enam kekosongan itu, sebagian besar Kadesnya meninggal karena terpapar Covid-19.
“Yang terakhir Kades Glonggong kemarin juga meninggal positif,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (12/8/2021).
Kabag Pemdes, Setda Sragen, Rina Wijaya membenarkan dari catatan di Bagian Pemdes, sampai saat ini sudah ada enam kekosongan jabatan Kades karena Kadesnya meninggal dunia.
Enam kades aktif yang meninggal itu adalah Kades Jenggrik Kecamatan Kedawung, Gentanbanaran Plupuh, Gilirejo Baru Miri, Sambirejo Sambirejo, Girimargo Miri dan Glonggong Gondang.
Dari enam kades yang meninggal itu, hanya Kades Jenggrik yang meninggal karena sakit sudah lama dan Kades Gilirejo Baru, Hartono yang meninggal akibat kecelakaan.
Hartono meninggal usai mengalami kecelakaan saat memboncengkan perempuan dengan sepeda motor di ruas jalan raya Kalijambe beberapa bulan silam.
Perempuan muda yang diboncengkan meninggal sedang Pak Kades sempat menjalani perawatan beberapa pekan sebelum kemudian menyusul meninggal.
Selebihnya, meninggal karena terpapar Covid-19. Termasuk Kades Glonggong Suwanto dan Sambirejo Suparjo Jojon yang juga terpapar Covid-19. Wardoyo