Beranda Daerah Semarang Wow, Komplotan Pelempar Kaca Truk di Pantura Mengaku Dibayar Rp 1 Juta...

Wow, Komplotan Pelempar Kaca Truk di Pantura Mengaku Dibayar Rp 1 Juta Tiap Minggu. Polisi Buru Otak Utama Pembayarnya!

Barang bukti batu untuk pelemparan kaca truk yang diamankan Polda Jateng. Foto/Wardoyo

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penangkapan komplotan pelempar kaca truk yang meresahkan pengemudi truk di wilayah Pantura dan Kendal, menguak fakta baru.

Ternyata aksi itu dikendalikan oleh tim dan pelaku di lapangan beraksi dengan bayaran Rp 1 juta perminggu.

Fakta itu terungkap saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Senin (23/8/2021). Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani menyampaikan dari keterangan kakak pelaku, sudah 5 bulan terakhir pelaku mempunyai kebiasaan keluar rumah pada dini hari sampai pagi.

Berbekal informasi itu, penyelidikan dan pengejaran dilakukan terhadap orang yang diduga pelaku tersebut di wilayah Kota Semarang.

Terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di daerah Mangkang, Kota Semarang.

“Pelaku mengaku aksi tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial AYT dengan upah sebesar Rp 1 juta setiap minggu,” paparnya.

Menurutnya, uang tersebut oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, memberi uang jajan pacarnya, dan untuk menginap beberapa kali di hotel daerah Bandungan, Kabupaten Semarang.

Petugas hingga kini masih melakukan pendalaman atas kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang diduga merupakan sebuah team.

Baca Juga :  PN Semarang Nyatakan Sritex Pailit, Salah Kelola atau Dampak Krisis Industri Tekstil?

Sebelumnya, Kombes Pol Djuhandhani mengatakan pihaknya langsung membuat tim khusus untuk menyelidiki kasus ini.

Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan, Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Setelah melalui proses penyelidikan, Pelaku pelemparan kaca truk yang terjadi di wilayah Kendal akhirnya kami tangkap,” paparnya Senin (23/8/2021).

Pelaku berinisial NH, warga Kampung Sarean, Rt 02 Rw 09, Kraja Kulon, Kaliwungu, Kendal. Sedangkan satu pelaku lain berhasil melarikan diri.

Saat dimintai keterangan, Pelaku mengatakan telah melakukan aksinya sebanyak 297 kali sejak Bulan Januari 2021 hingga Agustus 2021.

Djuhandhani menjelaskan sebagai hasil pelaksanaan patroli tertutup secara terus menerus dari pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB di wilayah yang sering dijadikan TKP pelemparan.

“Rabu subuh jam 03.20 WIB, tim sempat menghentikan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku dengan mengendarai sepeda motor supra 125 nopol H 4077 AM (nopol palsu) di SPBU Brangsong Kendal,” ungkapnya.

Baca Juga :  PN Semarang Nyatakan Sritex Pailit, Salah Kelola atau Dampak Krisis Industri Tekstil?

Saat dihentikan, orang yang dicurigai tersebut melarikan diri dan berusaha menendang petugas, serta sempat terjadi kejar-kejaran.

“Tim kemudian langsung melaksanakan penyelidikan untuk menemukan identitas orang yang dicurigai tersebut,” ungkapnya.

Masih kata Djuhandhani, tim langsung melaksanakan penggeledahan dan berhasil menemukan sepeda motor yang digunakan. Satu pelaku kemudian diamankan namun satu lainnya berhasil kabur. Wardoyo