JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara mantan penyidiknya AKP Stepanus Robin Pattuju ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam petikan dakwaan KPK yang diunggah di situs SIPP PN Jakarta Pusat, terungkap aliran duit kepada mantan penyidik KPK ini berasal dari 5 orang pejabat berpangkat kepala daerah.
Semuanya juga dijerat dengan pasal korupsi dan sudah menjalani hukuman.
Salah satunya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Dalam petikan dakwaan itu, mantan Kapolsek di Gemolong Sragen tahun 2016-2017 itu disebut menerima uang suap sebesar Rp 11,025 miliar.
“Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,” seperti dikutip pada Jumat (3/9/2021).
Uang tersebut diduga berasal dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial sebanyak Rp 1,695 miliar.
Syahrial telah didakwa memberikan uang ke Robin untuk mengakali proses penyelidikan kasus yang menyeret namanya.
Selain itu, Robin juga disebut menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dan USD 36 ribu dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Golkar lainnya Aliza Gunado. Tujuan pemberian uang hingga kini belum diketahui dan belum disebutkan.
Robin disebut juga menerima uang dari eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna sebanyak Rp 507 juta.
Ajay divonis 2 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama karena terbukti menerima gratifikasi pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
Kepala daerah lain yang disebut memberikan uang ke Stepanus Robin Pattuju adalah mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
Rita disebut memberikan uang hingga Rp 5 miliar. Rita divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap dan berstatus tersangka dalam kasus pencucian uang.
Terakhir mantan penyidik KPK ini juga disebut menerima Rp 525 juta dari Usman Effendi. Usman berstatus narapidana dalam kasus korupsi penggunaan lahan di Sukabumi. (Wardoyo/Tempo)