JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kapolsek Gemolong Sragen Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar. Ini Daftar Pejabat dan Eks Kepala Daerah Penyetornya!

Mantan Kapolsek Gemolong Sragen, AKP Stefanus Robin Pattuju (berompi oranye) yang jadi penyidik KPK dan menjadi tersangka kasus korupsi suap ketika ditahan KPK. Foto/Tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara mantan penyidiknya AKP Stepanus Robin Pattuju ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam petikan dakwaan KPK yang diunggah di situs SIPP PN Jakarta Pusat, terungkap aliran duit kepada mantan penyidik KPK ini berasal dari 5 orang pejabat berpangkat kepala daerah.

Baca Juga :  Petani Waspada! Hama Wereng Tengah Melanda Persawahan di Sragen, Padi Siap Panen Ludes

Semuanya juga dijerat dengan pasal korupsi dan sudah menjalani hukuman.
Salah satunya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dalam petikan dakwaan itu, mantan Kapolsek di Gemolong Sragen tahun 2016-2017 itu disebut menerima uang suap sebesar Rp 11,025 miliar.

“Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,” seperti dikutip pada Jumat (3/9/2021).

Baca Juga :  Gemparkan Warga, Seorang Pria Meninggal Mendadak di Warung Mie Ayam di Pelemgadung Gumantar, Sragen

Uang tersebut diduga berasal dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial sebanyak Rp 1,695 miliar.

Syahrial telah didakwa memberikan uang ke Robin untuk mengakali proses penyelidikan kasus yang menyeret namanya.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com