JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara mantan penyidiknya AKP Stepanus Robin Pattuju ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam petikan dakwaan KPK yang diunggah di situs SIPP PN Jakarta Pusat, terungkap aliran duit kepada mantan penyidik KPK ini berasal dari 5 orang pejabat berpangkat kepala daerah.
Semuanya juga dijerat dengan pasal korupsi dan sudah menjalani hukuman.
Salah satunya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Dalam petikan dakwaan itu, mantan Kapolsek di Gemolong Sragen tahun 2016-2017 itu disebut menerima uang suap sebesar Rp 11,025 miliar.
“Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,” seperti dikutip pada Jumat (3/9/2021).
Uang tersebut diduga berasal dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial sebanyak Rp 1,695 miliar.
Syahrial telah didakwa memberikan uang ke Robin untuk mengakali proses penyelidikan kasus yang menyeret namanya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com