JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.
Budhi disangka telah melakukan korupsi dengan menerima fee proyek mencapai Rp 2,1 miliar. Penahanan Budhi terungkap saat digelar konferensi pers di KPK, Jumat (3/9/2021) malam.
Dalam video konferensi pers yang disiarkan live lewat kanal Twitter KPK, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Budhi lewat orang kepercayaannya Kedy Afandi mengumpulkan asosiasi jasa konstruksi di salah satu rumah makan.
Di pertemuan itu, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikan harga perkiraan sendiri sebanyak 20 persen dari nilai proyek.
Untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek itu, harus menyerahkan uang 10 persen dari nilai proyek.
Beberapa waktu kemudian pertemuan dihelat di kediaman Budhi. Budhi diduga meminta para kontraktor untuk menaikan HPS sebesar 20 persen.
Sebanyak 10 persen untuk Budhi dan sisanya untuk keuntungan kontraktor. KPK menduga Budhi aktif memantau pelaksanaan lelang proyek.
Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dan mengajak perusahaan milik keluarga, sampai mengatur pemenang lelang.
Dalam pelaksanaan itu, Budhi diduga dibantu oleh Kedy. KPK menduga Budhi sudah menerima fee sebanyak Rp 2,1 miliar.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com