Beranda Daerah Sragen Penampilan Mencurigakan, Pemandu Karaoke Asal Ngrampal Sragen Ditangkap Polisi. Ternyata Bawa Paket...

Penampilan Mencurigakan, Pemandu Karaoke Asal Ngrampal Sragen Ditangkap Polisi. Ternyata Bawa Paket Sabu

Pemandu karaoke bernama Yuli Astuti tersangka sabu saat diamankan di Mapolres Sragen bersama barang bukti, Minggu (5/9/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen membekuk seorang pemandu karaoke atau LC muda karena tertangkap basah membawa narkoba jenis sabu.

LC bernama Yuli Astuti (29) itu ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Wanita muda asal Dukuh Blantikan RT 17/5, Desa Bener, Ngrampal, Sragen itu diamankan sesaat usai bertransaksi di wilayah Kampung Beloran RT 2/12, Sragen Kulon, Sragen.

Data yang dihimpun di lapangan, Yuli diringkus pada Jumat (3/8/2021) petang sekitar pukul 18.00 WIB. Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan penangkapan tersangka bermula dari informasi adanya transaksi narkoba yang melibatkan tersangka.

Informasi itu masuk pukul 11.00 WIB dan ditindaklanjuti dengan pengintaian. Tepat pukul 18.00 WIB, tim mencurigai seorang perempuan yang berdiri di Jalam Imam Bonjol Beloran.

Baca Juga :  Selalu Bikin Sial Petani 'Kartu Tani' Resmi Dihapus, Presiden Prabowo Subianto Melalui Wamentan Sudaryono Janjikan Distribusi Lebih Lancar

Setelah didekati, perempuan yang ternyata tersangka itu menunjukkan gelagat makin mencurigakan.

Tanpa basa basi, polisi langsung melakukan pengecekan badan disaksikan tokoh lingkungan setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan, di dalam dompet warna coklat ditemukan bungkus rokok LA BOLD yang didalamnya berisikan plastik klip berisi sabu,” papar Kasi Humas, Minggu (5/9/2021).

Satu paket sabu itu kemudian diamankan sebagai barang bukti berikut dompet dan HP milik tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Suwarso menambahkan tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo