Beranda Daerah Sragen Panik, Komplotan Pencuri Asal Tanon Nekat Dorong Motor Curian dari Miri Sampai...

Panik, Komplotan Pencuri Asal Tanon Nekat Dorong Motor Curian dari Miri Sampai Padas. Lalu Disembunyikan di Sawah

Tersangka saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berdalih terdesak kebutuhan keluarga dan tak punya uang jajan, seorang pria asal Dukuh Karangturi, RT 2, Desa Padas, Tanon, Sragen, Widodo Saputro (26) nekat berkomplot dengan temannya untuk mencuri sepeda motor.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang las itu nekat mencuri sepeda motor yang diparkir di depan pemotongan ayam di Dukuh Lojirejo RT 1/3, Gemolong, Sragen.

Nahas, Widodo akhirnya tertangkap polisi sedangkan temannya berinisial AS (30) asal Karang Turi RT 2, Padas, Tanon berhasil kabur dan saat ini masih diburu polisi.

Keduanya berkomplot mencuri sepeda motor milik Febrian Almanubin Tri Joko (18) warga Dukuh Menkan RT 19, Tegaldowo, Gemolong, Sragen.

Modusnya mereka mengambil sepeda motor korban dengan merusak stop
kontak menggunakan alat tang Tekiro dan obeng pipih.

Kasus itu terungkap saat tersangka dihadirkan ke Mapolres Sragen dalam konferensi pers, kemarin. Konferensi pers dipimpin Kapolsek Gemolong, AKP Slamet.

Disampaikan, aksi pencurian dilakukan tanggal 1 Agustus 2021 sekitar pukul 01.30 WIB. Awalnya keduanya berboncengan dan melihat motor Yamaha Mio AD 4944 IN milik korban diparkir di depan kios.

Baca Juga :  Calon Bupati Sragen Untung Wibowo Sukawati Nyoblos di TPS 010 Jurangjero Karangmalang, Bowo dan Istri Terlihat Senyum Sumringah

Melihat kondisi sekitar sepi, muncullah niat jahat mereka. Kemudian mereka berhenti dan melihat motor tak dikunci, satu pelaku turun dan mendorong motor korban.

Sampai di sebuah gang jalan, ternyata sepeda motor tersebut mogok saat hendak dihidupkan. Akhirnya mereka mendorong sepeda motor sampai ke persawahan Karangturi untuk disembunyikan dulu.

Setelah dibuatkan kunci duplikat sepeda motor tersebut, baru diambil kembali. Motor kemudian dijual kepada rekan tersangka seharga Rp 1,150 juta.

Oleh pembeli pertama, motor curian itu kembali dijual dengan harga Rp 1,400 juta kepada rekan pembeli pertama.

“Jadi setelah mengambil, sepeda motor dituntut dan berusaha dihidupnya tapi tidak hidup. Akhirnya didorong sampai di Karangturi Desa Padas Tanon baru dihidupkan. Pelaku datang ke sana dengan Honda Beat warna biru, yang dicuri Yamaha Mio,”, papar AKP Slamet kepada wartawan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Gemolong akhirnya mendeteksi bahwa pelaku pencurian itu mengarah pada dua tersangka.

Sayang saat hendak ditangkap, satu pelaku berinisial AS yang juga tetangga pelaku pertama Widodo, sudah kabur.

Baca Juga :  Hasil Hitung Cepat Pilkada Sragen 2024 Pasangan 02 Sigit Suroto Menang Ungguli Paslon 01 Bowo Suwardi

“Tersangka Widodo dan BB kita amankan dan diproses sesuai hukum. Tersangka AS masih DPO. Alamatnya sama dari Padas,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, diamankan dua sepeda motor yakni sepeda motor untuk sarana pencurian dan hasil curian.

AKP Slamet menambahkan tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo