Beranda Umum Nasional 3 Janda Muda dan 1 Wanita Bersuami Diamankan Petugas Saat Jajakan...

3 Janda Muda dan 1 Wanita Bersuami Diamankan Petugas Saat Jajakan Diri di Hotel

Ilustrasi. pexels

MEULABOH, JOGLOSEMARNEWS.COM — Empat perempuan muda yang berprofesi sebagai kupu-kupu malam diamankan oleh Satpol PP dan WH kabupaten Aceh Barat, di salah satu penginapan di salah satu wisma di Jalan Gajah Mada, Meulaboh, Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

Para perempuan muda itu ditanngkap saat berada dalam sebuah penginapan di dalam kamar yang berbeda-beda.

Diketahui empat wanita muda tersebut tiga orang berstatus janda dan seorang masih memiliki suami yang sah.

Sebelum dilakukan penggerebekan, petugas telah melakukan pengintaian sejak empat hari sebelumnya.

Para penjaja kenikmatan tersebut sering keluar masuk di tempat penginapan pada malam hari.

Hingga akhirnya petugas bersama warga melakukan penggerebekan pada malam itu.

“Empat orang wanita ini semuanya pemain, berdasarkan hasil keterangan dari para wanita yang diperiksa di Kantor Satpol PP dan WH,” ujar Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Dodi Bima Saputra kepada Serambinews.com, Minggu (12/9/2021).

Satpol PP dan WH mengamankan empat wanita berinisial YM (23) dan Ang (24), tercatat warga Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Baca Juga :  Sufmi Dasco Bilang, Meski PRESIDEN, Prabowo Berhak Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng,  Hendrar Prihadi: Luar Biasa

Berikutnya JN (30) Warga Kecamatan Johan Pahlawan, Mr (25) warga Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Dari keempat wanita tersebut satu diantaranya berstatus masih memiliki suami yang sah dan tiga orang lagi merupakan janda yang telah bercerai.

Disebutkan, saat ditangkap para lelaki hidung belang berhasil melarikan diri dari kamar masing-masing, sehingga hanya tinggal wanita saja.

Para lelaki pengguna jasa diduga melarikan diri saat terjadi perdebatan antara petugas Satpol PP dengan pihak petugas resepsionis malam itu.

Selain mengamankan para wanita, petugas juga membawa satu orang petugas resepsionis yang diduga sebagai penyedia tempat untuk para wanita tersebut.

Sementara penyedia fasilitas untuk para wanita malam tersebut atan nama AS (25) yang tercatat sebagai warga Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan.

Bermalam di Sel Tahanan

Para wanita malam dan penyedia tempat yang diamankan oleh Satpol PP dan WH pada, Minggu (12/9/2021) dini hari itu, diamankan dalam sel tahanan di Kantor Satpol PP dan WH.

AS yang diduga sebagai penyedia tempat untuk para wanita tersebut berada dalam sel tahanan, sedangkan 4 orang wanita berada dalam kamar terpisah.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Mensos Tetap Akan Salurkan Bansos yang Bersumber dari APBN dalam Bentuk Uang, Bukan Barang

“Kasus ini akan kita limpahkan ke Polres Aceh Barat untuk proses lebih lanjut,” kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Dodi Bima Saputra kepada Serambinews.com, Minggu (12/9/2021).

Para wanita malam itu disebutkan, sering di booking oleh para pekerja dari luar Aceh.

Mereka bekerja di beberapa perusahaan baik perkebunan dan pertambangan yang ada di Nagan Raya dan Aceh Barat.

www.tribunnews.com