JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Kasus Pemalsuan Pencatatan Roya Sertifikat Tanah di Wonogiri, Negara dan Pemohon Rugi Banyak Gegara

Barang bukti
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi para pejabat utama memberikan keterangan dalam konferensi pers. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan pemalsuan pada pencatatan roya sertifikat tanah di Wonogiri kini ditangani Satreskrim Polres Wonogiri. Ini sesuai dengan Pasal pasal 264 ayat 1 KUHP atau pasal 263 ayat 1 KUHP.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatreskrim AKP Supardi, Senin (13/9/2021), mengatakan, akibat kasus itu ada sejumlah kerugian. Meliputi dokumen negara yang rusak karena adanya pemalsuan
surat, tidak masuknya PNBP yang harusnya dibayarkan pemohon untuk pengajuan roya.

Baca Juga :  Daftar Calon PPPK Lolos Seleksi, Ada 29 Ribu Orang, Cek Namamu Ada Tidak

Kerugian selanjutnya nama baik Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri menjadi buruk. Serta kerugian materiil atas biaya roya yang dibebankan oleh diduga pelaku, dan sertifikat tidak sah.

Terduga pelaku pemalsuan pencatatan roya adalah BB (33) warga Kecamatan Girimarto, Wonogiri. Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah sertifikat tanah,buku tanah, dan beberapa berkas berita acara.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com