WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan pemalsuan pada pencatatan roya sertifikat tanah di Wonogiri kini ditangani Satreskrim Polres Wonogiri. Ini sesuai dengan Pasal pasal 264 ayat 1 KUHP atau pasal 263 ayat 1 KUHP.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatreskrim AKP Supardi, Senin (13/9/2021), mengatakan, akibat kasus itu ada sejumlah kerugian. Meliputi dokumen negara yang rusak karena adanya pemalsuan
surat, tidak masuknya PNBP yang harusnya dibayarkan pemohon untuk pengajuan roya.
Kerugian selanjutnya nama baik Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri menjadi buruk. Serta kerugian materiil atas biaya roya yang dibebankan oleh diduga pelaku, dan sertifikat tidak sah.
Terduga pelaku pemalsuan pencatatan roya adalah BB (33) warga Kecamatan Girimarto, Wonogiri. Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah sertifikat tanah,buku tanah, dan beberapa berkas berita acara.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com