SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polsek Sumberlawang menggerebek sebuah truk yang mengangkut 77 kayu jenis Sono Brid milik Perhutani.
Truk Toyota Dyna milik warga Semarang bernopol H 1335 DC warna merah itu diamankan dan pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka.
Pemilik truk dan kayu itu diketahui bernama Muhammad Mahmudi alias Muh (51) warga Dusun Nali RT 38/09, Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Data yang dihimpun di Mapolres, penggerebekan dilakukan Sabtu (9/10/2021) malam pukul 21.00 WIB.
Truk itu digerebek saat hendak memuat puluhan kayu di Pekarangan Gimin, warta Dukuh Bulakrejo RT 22, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.
Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan penggerebekan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi kejadian sering
digunakan untuk jual beli kayu hutan.
Berbekal informasi itu, anggota unit Reskrim Polsek Sumberlawang melaksanakan penyelidikan di wilayah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka pemilik kayu itu.
Saat itu tersangka hendak mengangkut 77 kayu sono brid yang diduga milik Perhutani di sekitar Ngargosari, Sumberlawang.
Kayu-kayu itu diketahui berukuran panjang rata-rata satu meter medelin lingkar rata 80 sentimeter tanpa dilengkapi surat syah dari yang berwenang.
Tersangka dan truk berikut 77 kayu muatan itu kemudian diamankan di Mapolsek Sumberlawang.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 83 ayat (1) UU No.13 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo