SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Sukowati tepatnya di depan Ruko Garuda Kampung Gerdu, Sragen Tengah, Sragen, Selasa (19/10/2021) malam.
Seorang pengendara motor ditemukan tewas mengenaskan usai mengalami kecelakaan menabrak pembatas jalan. Korban diduga hilang kendali sehingga gagal mengendalikan sepeda motornya.
Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , kecelakaan tersebut terjadi pukul 23.25 WIB.
Korban diketahui bernama Eko Wahyudi (42) warga Ringinanom, Kelurahan Sragen Kulon, Sragen. Ia tewas setelah sepeda motor Honda CBR AD 4004 PP miliknya menggasak pembatas jalan.
Menurut hasil olah TKP kepolisian, kecelakaan bermula ketika korban melaju dari arah timur ke barat.
Mendekati TKP, mendadak korban hilang konsentrasi dan kendali. Silap sekejap, motor kemudian oleng ke kiri.
Motor tanpa ampun menggasak pembatas jalan di sebelah kiri. Motor CBR itu kemudian menabrak pembatasan jalan lalu menghantam pohon turus di tepi jalan.
Benturan keras membuat korban terpental dan mengalami luka parah.
“Kejadiannya kecelakaan tunggal. Korban mengendarai motor lalu hilang kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menggasak pohon. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” papar Kasat Lantas Polres Sragen AKP Ilham Syafriantoro Sakti melalui Kanit Laka Ipda Irwan Marvianto, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (20/10/2021).
Menurut Kanit Laka, korban dibawa ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen. Sementara sepeda motor korban diamankan di Mapolres sebagai barang bukti.
Wakil Ketua PMI Sragen, Soewarno kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (19/10/2021) malam menyampaikan awalnya tim menerima informasi dari PSC 119.
Seusai menerima laporan, tim PMI langsung diterjunkan ke lokasi kejadian.
Setiba di lokasi, tim mendapati korban sudah meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan fisik, korban mengalami luka patah tulang leher, patah tulang rahang bawah, pendarahan hidung, telinga, mulut, jejas dada kiri, sobek pelipis kanan 10 sentimeter dan lecet siku kiri.
Kemudian jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans PMI ke Instalasi Forensik RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen. Wardoyo