Beranda Umum Nasional Kemenhub Beri Izin Kapasitas Pesawat 70% Lebih, Bagaimana Transportasi Lainnya?

Kemenhub Beri Izin Kapasitas Pesawat 70% Lebih, Bagaimana Transportasi Lainnya?

Ilustrasi penerbangan pesawat. foto: pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Bersamaan dengan melaindainya angka positif Covid-19 di Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan tambahan kapasitas penumpang moda transportasi.  Kemenhub izinkan bertambahnya kapasitas penumpang transportasi umum terkait perjalanan orang di dalam negeri.

Dalam konferensi pers daring tentang ‘Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19’, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengungkapkan mengenai pertambahan kapasitas penumpang transportasi umum di Indonesia.

“Khususnya setelah kondisi pandemi di Indonesia telah melandai, untuk transportasi udara, kapasitas penumpang sudah diizinkan lebih dari 70 persen,” terang Adita dilansir dari Republika.co.id pada Kamis (21/10/2021)

Meskipun telah mengizinkan kapasitas lebih dari 70 persen, namun beberapa hal harus tetap diperhatikan.

Diperuntukkan bagi area karantina penumpang yang bergejala, maskapai penerbangan wajib menyediakan tiga baris kursi. Untuk kapasitas terminal bandar udara, ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.

Baca Juga :  Pramono-Rano Unggul dalam Rekapitulasi KUP DKI di Kepulauan Seribu

Tidak hanya transportasi udara, kapasitas transportasi umum lainnya juga mengalami pembaharuan.

Transportasi darat bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4, diberlakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen. Sedangkan daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2, Kemenhub sudah memperbolehkan penambahan kapasitas hingga 100 persen.

Namum untuk transportasi kereta, kapasitas rangkaian kereta antarkota diizinkan maksimal 70 persen. KRL Commuter Line dalam wilayah aglomerasi maksimal 32 persen dan kereta lokal perkotaan maksimal 50 persen.

Adita menjelaskan, transportasi laut di wilayah PPKM Level 4 berlaku kapasitas maksimal 50 persen, di wilayah PPKM Level 3 dibatasi 70 persen, kemudian Level 1 dan 2 diperbolehkan maksimal 100 persen.

Kemenhub meminta kepada operator transportasi untuk memberikan sosialisasi pada calon penumpang, terutama mengenai kebijakan terbaru yang mengizinkan penambahan kapasitas. Dengan adanya sosialisasi, diharapkan ketentuan yang baru tersebut dapat berjalan secara konsisten. Linda Andini Trisnawati