Beranda Daerah Sragen Kasus OTT Rp 20 Juta Ketua LSM Formas Sragen, Mengapa Kades Hanya...

Kasus OTT Rp 20 Juta Ketua LSM Formas Sragen, Mengapa Kades Hanya Jadi Saksi. Begini Penjelasan Tim Saber Pungli!

Kasi Intel Kejari Sragen, Dipto Brahmono. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Sragen memastikan Kades Kecik, SS, hanya sebagai saksi dan korban dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Ketua dan Anggota LSM Formas Sragen, Senin (8/11/2021).

Meski bertindak sebagai pemberi uang, posisi Kades dalam kasus OTT itu dinilai hanya sebagai korban pemerasan yang dilakukan oleh Ketua dan anggota LSM tersebut.

“Kenapa Kades hanya jadi saksi, ya karena dia korban. Karena posisinya diancam. Jadi dalam OTT ini, bukan suap tapi pemerasan. Itulah bedanya dengan OTT KPK. Kalau suap itu pemberi dan penerima kena semua, tapi kalau pemerasan, hanya penerima saja,” papar Wakil Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Sragen, Dipto Brahmono kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (9/11/2021).

Dipto yang juga Kasi Intel Kejari Sragen itu menjelaskan kasus itu masuk pemerasan karena uang diberikan lantaran posisi Kades merasa terancam dan dalam tekanan.

Lantas, yang diuntungkan dalam kasus ini, hanya satu pihak yaitu LSM tersebut.
Kemudian, yang diberi uang adalah LSM, bukan orang yang punya power atau ejawantah dari negara.

Sehingga kasus itu tidak memang termasuk ranah tindak pidana korupsi atau suap, melainkan lebih ke pemerasan atau pidana umum.

“Kalau orang merasa terancam itu kan secara psikis dia tidak bisa berfikir logis. Ada orang merasa diancam we ngko nek ra menehi duwik tak laporkan ke hukum entah ke polres atau kejaksaan, itu bukan suap menyuap. Karena yang diuntungkan cuma satu pihak,” jelasnya.

Baca Juga :  Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) Terbelah, Tokoh-Tokoh Senior Berbalik Mendukung Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Perihal kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, Dipto menyebut masih menunggu perkembangan penyidikan di Polres.

Sebab saat ini kasus itu sedang ditangani oleh Polres. Meski demikian, ia menyampaikan sejak awal memang oknum LSM atau terduga pelaku pemerasan itu memang sudah menyebut nominal uang Rp 100 juta ke Kades.

Uang itu bahkan sempat ditulis di secarik kertas dan disampaikan ke Kades.

“Nggak nyebut (angka) tapi menulis di secarik kertas. Mintanya Rp 100 juta, Rp 20 juta itu DP-nya (uang muka),” terang Dipto.

Dipto menguraikan saat OTT dilakukan, di lokasi ada kedua terduga pelaku, satu orang dan Kades Kecik. Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya didahului pengintaian.

“Yang ngasih uangnya Pak Lurah tapi ada yang ngawani. Nah waktu OTT itu, nggak tahu posisi Pak Lurahnya di di mana. Tapi kemudian kita panggil Pak Lurah suruh masuk lagi. Ditanya ini uang siapa, Pak Kades jawab uang saya,” urai Dipto.

Ia menjelaskan saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik Polres Sragen. Dari OTT itu, terungkap bahwa uang Rp 100 juta yang diminta pelaku itu diduga sebagai kompensasi apabila kasus PTSL di Desa Kecik tidak dilaporkan ke ranah hukum.

“Kita tahu kades kan saat ini diperiksa inspektorat terkait PTSL. Dia sedang bermasalah. Nah, diancamlah dengan permasalahan itu kalau nggak ngasih, tak laporkan ke proses hukum. Diancam we ngko nek ra menehi duwik tak laporkan ke hukum entah ke polres atau kejaksaan,” terangnya.

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Lanang Teguh Pambudi mewakili Kapolres menyampaikan kasus OTT tersebut sudah melalui gelar perkara Selasa (9/11/2021).

Hasil gelar perkara menetapkan Ketua LSM Formas, Andang Basuki dan anggota, Sumardi sebagai tersangka. Sedangkan Kades Kecik dan satu warga yang menemani saat penyerahan uang, ditetapkan sebagai saksi korban dan saksi.

Termasuk tim Saber Pungli yang melakukan penangkapan di lokasi nantinya juga akan dijadikan saksi dan dimintai keterangan.

Terhadap kedua tersangka bakal diterapkan pasal 368 subsider 369 juncto 55 KUHP tentang pemerasan.

“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” paparnya kepada wartawan ditemui usai gelar perkara di Polres Sragen, Selasa (9/11/2021).

Kasat menambahkan saat ini kasus itu masih dalam pendalaman. Pihaknya masih mendalami apakah ada orang lain yang terlibat atau tidak. Wardoyo