JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Dalang Kasus Penggandaan Uang Wonogiri Tertangkap Saat Resepsi Pernikahan Anaknya, Janjikan Bisa Gandakan Uang Hingga 5 Kali Lipat

Dukun
Otak aksi penipuan bermodus penggandaan uang diinterogasi petugas. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jajaran Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku yang merupakan otak kasus komplotan dukun penipu bermodus penggandaan uang.

Pelaku terakhir ini menyusul kedua anggota komplotan lainnya yang terlebih dahulu dibekuk petugas. Kini ketiga pelaku mendekam di jeruji tahanan Mapolres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Untuk diketahui, pelaku terakhir awalnya menjadi buron petugas. Namun pelariannya tidak lama hanya beberapa hari sebelum akhirnya diringkus dengan tanpa perlawanan.

Pelaku ketiga alias yang ditangkap terakhir ini merupakan dalang dari aksi tipu-tipu bermodus dukun penggandaan uang tersebut. Dialah yang merencanakan sekaligus menjadi sutradara atas aksi tipu-tipu yang memakan korban satu orang warga Batam itu.

Sementara dua pelaku lainnya bertindak sebagai pelaksana. Ada yang mengenalkan korban dengan si dukun gadungan, ada pula yang berpura-pura menjadi dukunnya.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasihumas AKP Suwondo didampingi Kasubsi Penmas Aipda Iwan Sumarsono, Rabu (10/11/2021) mengatakan, pelaku berinisial SI alias AG (51). Pelaku merupakan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Jateng.

“Tim Resmob Polres Wonogiri yang dipimpin oleh Ipda Reza Firmansyah mendapatkan informasi bahwa pelaku SI akan mengantar anaknya ijab kobul di Klaten pada Sabtu tanggal 6 November 2021. Akhirnya pelaku diamankan di acara resepsi anaknya di Kuncen, Kecamatan Delanggu, Klaten,” beber dia.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya KTP atas nama pelaku, uang tunai Rp1.900.000,00, kartu ATM BCA, dan dompet warna hitam.

“Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku telah mengakui perbuatan penipuan penggelapan yang dilakukannya,” ujar dia.

Sebelumnya diwartakan dua orang yang merupakan warga Karanganyar dan Solo harus mendekam di jeruji tahanan Mapolres Wonogiri. Ini menyusul perbuatan mereka sendiri yang melanggar hukum.

Baca Juga :  Terbongkar Sudah Rahasia Menu Timur Tengah Kambing Guling dan Sejenisnya, Tinggal Sesuaikan dengan Lidah Lokal

Keduanya melakukan aksi penipuan. Modusnya menjanjikan bisa menggandakan uang. Bukan main-main, mereka mengaku bisa menggandakan uang hingga lima kali lipat.

Akibat aksi mereka satu orang menjadi korban. Uang yang sudah disetorkan tidak juga berlipat justru berkurang banyak.

Padahal korban sudah menyetorkan uang dalam jumlah besar. Yakni mencapai angka Rp100 juta. Saat bungkusan yang dijanjikan berisi uang yang digandakan dibuka, ternyata hanya berisi uang senilai Rp400 ribu dan potongan kertas merah muda seukuran uang kertas seratus ribuan.

Aksi dukun pengganda uang itu terjadi di Wonogiri. Kedua tersangka tertangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan. Sementara korban bukan warga Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kasatreskrim AKP Supardi dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (3/11/2021) mengungkapkan, pihaknya menangani tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ini seusai pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun.

Pelapor alias korban dari aksi tersebut adalah YH (46), warga Lubuk Baja, Kota Batam. Aksi penggandaan uang berlangsung pada Selasa, 26 Oktober 2021, sekitar pukul 08.00 WIB di salah satu hotel di Wonogiri.

“Kejadian dilaporkan pada Selasa, tanggal 26 Oktober 2021, sekitar pukul 09.00 WIB di Bank BCA Wonogiri,” ujar Kapolres.

Tersangka dari aksi penipuan itu ada dua. Yakni WR alias HE (33) ,warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo dan WA alias KE (44) warga Jatiyoso, Karanganyar. WR ditangkap Rabu (27/10) dan WA pada Kamis (28/10) di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Spirit Sekolah Kuncara, Menggema saat Halalbihalal di Girimarto Wonogiri

Barang bukti yang diamankan ada beberapa jenis. Meliputi potongan kertas HVS warna merah muda dan uang tunai Rp400.000 dari pelapor. Selanjutnya dari tangan WR diamankan handphone merk VIVO Y21 warna ungu, dan uang tunai Rp23.000.000. Sementara dari tersangka WA adalah uang tunai Rp22.350.000, dan handphone.

Kronologi kejadian berawal sejak Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekitar pukul
22.00 WIB. Saat itu pelapor bersama sejumlah rekan menuju ke hotel di Wonogiri. Tujuannya untuk menggandakan uang Rp100.000.000. Informasinya salah tersangka bisa menggandakan uang hingga lima kali lipat. Saat itu pelapor memesan dua kamar.

Selanjutnya pada Selasa 26 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor diajak rekannya termasuk WR menjemput WA. Nah, WA adalah orang yang mampu menggandakan uang.

Saat itu pelapor memberikan uang Rp100.000.000 ke WA. Kemudian ritual penggandaan uang pun dimulai. Uang pelapor tadi dimasukan ke dalam kantong plastik yang ada bunga dan sesajennya.

Setelah itu pelapor diberi uang
oleh WA dan ditaruh di dalam kantong plastik. Pelapor dilarang membuka kantong plastik tersebut, yang boleh membuka hanya teller bank.

Kemudian pelapor langsung
menuju ke Bank BCA bersama dengan rekan-rekannya. Setelah sampai di bank pelapor langsung memberikan kantong plastik yang diberikan ke teller. Namun pelapor terkejut melihat isinya hanyalah kertas berwarna menyerupai uang seratus ribuan dan uang asli Rp400.000.

Setelah itu pelapor menghampiri WR yang menunggu di mobil. Namun WR ternyata sudah kabur. Lantas korban melaporkan hal itu ke kepolisian. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com