Beranda Daerah Semarang Kepergok Remas Payudara Pasien Gadis, Mbah Dukun di Batang Dibekuk Polisi. Orangtua...

Kepergok Remas Payudara Pasien Gadis, Mbah Dukun di Batang Dibekuk Polisi. Orangtua Korban Syok Saat Intip Proses Ritual di Kamar

Tersangka dukun cabul saat diamankan di Polres Batang. Foto/Humas Polda

BATANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria paruh baya yang kerap disebut sebagai Mbah dukun di Batang terpaksa harus meringkuk di sel penjara.

Pasalnya Mbah Dukun berinisial T berusia 60 Tahun, warga desa Amongrogo, Kecamatan Limpung Kabupaten Batang diduga telah mencabuli seorang anak gadis berparas cantik saat dibawa berobat ke rumahnya.

Dukun cabul itu pun kini terpaksa harus menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Batang, sejak diamankan Minggu (7/11/2021).

T yang diyakini mempunyai ilmu supranatural tersebut, dilaporkan oleh orang tua korban, karena nekad meremas payudara anak gadisnya.

Kapolres Batang, AKBP Irwan Susanto mengatakan kejadian bermula saat korban yang masih kinyis-kinyis itu dalam sepekan terakhir sering melamun.

Karena curiga ada hal-hal tak beres, ia pun diantar orang tuanya untuk berobat kepada tersangka.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Setelah menyiapkan segala sesaji, kedua orang tua korban disuruh keluar dari ruangan oleh tersangka untuk prosesi pengobatan.

Karena penasaran dengan ritual pengobatan, orang tua korban kemudian mengintip dan langsung syok saat melihat pakaian anak gadisnya sudah acak-acakan.

Melihat kejadian tersebut, orang tua korban tak terima dan melaporkan tindakan asusila yang dilakukan tersangka.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kapolres.

Dihadapan awak media, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku harus meremas payudara korban sebagai syarat ritual mengusir roh yang ada didalam tubuh pasien.

Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda 5 milyar rupiah. Wardoyo