Beranda Daerah Sragen Kasus Pencaplokan Aset Tanah Pemkab Sragen Jadi Hak Milik Pribadi Ternyata Sudah...

Kasus Pencaplokan Aset Tanah Pemkab Sragen Jadi Hak Milik Pribadi Ternyata Sudah Terjadi Sejak 1970. Bonggol di BPN Masih Diburu

Ketua Komisi 2, Hariyanto. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Komisi 2 DPRD Sragen memenuhi janjinya untuk memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terkait dugaan penyerobotan 2 aset tanah Pemkab di Kelurahan Karangtengah yang ditemukan beralih menjadi hal milik pribadi.

Kepala BPKPD Sragen, Dwiyanto dipanggil dan diklarifikasi bersamaan dengan agenda pembahasan RAPBD 2021 di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD, Rabu (17/11/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 2, Hariyanto bersama semua jajaran anggota komisi tersebut.

Menurutnya, terkait 2 aset tanah di Kelurahan Karang Tengah itu, BPKPD diklarifikasi perihal riwayat bisa beralih dan lepas menjadi milik perorangan.

Komisi 2 fokus dari segi pendapatan pajaknya. Sebab dengan status sekarang diklaim menjadi hak milik pribadi, akhirnya tidak bisa dilelang dan tidak menghasilkan pendapatan untuk daerah. Makanya kami minta diusut dan dikembalikan ke daerah lagi,” papar Ketua Komisi 2, Hariyanto, ditemui JOGLOSEMARNEWS.COM , usai pemanggilan.

Legislator asal PKB itu menyampaikan di hadapan Komisi 2, BPKPD menyatakan tegap bersikukuh bahwa 2 aset tanah berupa sawah itu masih tercatat sebagai aset Pemkab Sragen.

Saat ditanya kenapa bisa lepas menjadi SHM pribadi, dijawab bahwa kejadian itu sudah berlangsung lama sejak 1970an.

“Tadi dijelaskan katanya dulu itu waktu masih jadi desa tahun 1970an itu diklaim sebagai lurug atau tanah untuk jasanya Pak Bayan. Lalu tahun 2002 ada pelimpahan desa jadi kelurahan, baru diketahui. Tapi dua sertifikat itu aslinya lurug siapa juga nggak tahu. Tiba-tiba bisa balik nama jadi SHM dan tercatat di BPN, juga nggak tahu siapa yang mengajukan. Pas pergantian perangkat desa ke kelurahan itu tidak terlacak siapa yang mengajukan. Tadi BPKPD menyebut bahwa itu masih aset Pemkab. Ini masih dicari bonggol ya di BPN,” urai Hariyanto.

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

Atas kondisi itu, pihaknya meminta agar kasus ini bisa diusut tuntas. Selain mengusut riwayat dan siapa yang terlibat pengajuan dan pengalihan, BPKPD harus memperjuangkan agar 2 aset bernilai miliaran itu bisa kembali menjadi milik Pemkab.

“Kalau dibiarkan ini akan sangat merugikan daerah. Dengan status sengketa saja saat ini sudah tidak bisa dilelang. Berapa potensi pendapatan daerah yang hilang. Apalagi itu sawah letaknya strategis, luasannya hampir 6000 M2 dan nilainya miliaran,” tandasnya.

Dwiyanto. Foto/Wardoyo

Ditambahkan, upaya pengembalian aset itu dilakukan untuk melindungi aset dan kekayaan daerah agar tidak liar atau diklaim pihak perorangan.

Sebab aset-aset itu akan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang nantinya dipergunakan untuk membangun daerah dan demi kepentingan masyarakat juga.

“Apalagi di tahun depan 2022, Pemkab sudah menganggarkan Rp 1,055 miliar untuk penyertifikatan tanah dan jalan aset Pemkab. Kalau nggak ditertibkan, nanti khawatirnya ya dicaplok atau diam-diam beralih kepemilikan gitu,” tandasnya.

Baca Juga :  Sudaryono Janjikan Hadiah Motor Nmax bagi Kader Peraih Suara Terbanyak dalam Upaya Menangkan Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Kepala BPKPD Sragen, Dwiyanto menyampaikan Komisi 2 hanya meminta pendapat dan penjelasan terkait kasus 2 bidang tanah sawah Pemkab yang saat ini berstatus sengketa di Kelurahan Karang Tengah itu.

Ia juga menegaskan, secara administrasi dan aset, dua tanah sawah itu tetap masih jadi aset Pemkab. Hanya saja, saat ini masih diupayakan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung agar ke depan langkah yang diambil terkait dua aset itu bisa tepat.

“Sampai sekarang ya itu masih aset Pemkab dan tercatat di inventaris Pemkab. Tapi ini kita baru mengumpulkan dokumen-dokumennya. Ini masih proses. Kita koordinasi terus dengan DPRD,” terangnya. Wardoyo