BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketika kontraktor sudah mulai menggarap proyek tol Yogya-Solo yang melintasi Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali, ternyata masih ada uang ganti rugi (UGR) enam bidang tanah belum dibayar.
Saat ini, kontraktor sudah mulai dengan pemasangan tiang pancang untuk jembatan Klinggen yang lokasinya persis di selatan dukuh tersebut.
Praktis, pekerja menggunakan jalan dukuh untuk membawa material proyek, termasuk lalu lalang pekerja.
Menurut Ketua Rt 06 Rw 02 Dukuh Klinggen, Aris Harjono, belum dibayarnya keenam bidang tanah itu karena beberapa sebab.
Untuk empat bidang tanah milik dirinya dan tiga kerabatnya tertunda pembayarannya karena ada gugatan.
“Sebenarnya, pembayaran UGR sudah dijadwalkan pada pembayaran tahap pertama 20 September lalu. Hanya saja, pembayaran ditunda lantaran ada gugatan” katanya, Kamis (25/11/2021).
Dimana, keempat bidang tanah hasil hibah itu digugat ke PN Boyolali. Penggugat adalah saudara Aris yaitu RS dan IA yang menggugat ibu kandungnya, I. Keduanya menggugat dengan alasan hibah tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dia pun tak habis pikir dengan kenekatan kedua saudaranya yang menggugat ibunya. Apalagi kedua penggugat juga sudah mendapatkan bagian tanah sebelumnya. Pihaknya juga sudah membuka pintu musyawarah.
“Terakhir kami musyawarah dan sepakat memberikan sebagian UGR sebesar Rp 250 juta ditambah sebidang tanah milik ibu di Desa Bendosari, Kecamatan Sawit. Namun mereka tetap menolak.”
Sedangkan dua bidang tanah lainnya belum dibayar karena sebab lain. Satu bidang tanah lengkap dengan rumah di atasnya belum dibayar karena pemilik melakukan banding atas perhitungan tim appraisal.
Sedangkan satu bidang lainnya tertunda pembayarannya karena data ahli waris belum lengkap. Pasalnya, ada dua ahli waris yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. Mereka meninggalkan rumah bertahun- tahun lalu dan tak kabar hingga sekarang.
”Terkait yang terakhir, kami masih melakukan koordinasi dengan petugas terkait,” ujranya. Waskita