Beranda Daerah Sragen Permohonan JC Ditolak, Mantan Kapolsek Sragen dan Eks Penyidik KPK AKP Robin...

Permohonan JC Ditolak, Mantan Kapolsek Sragen dan Eks Penyidik KPK AKP Robin Patujju Kecewa Berat. Padahal Yakin Bisa Seret Wakil Ketua KPK

Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022 / liputan6

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Kapolsek Gemolong Sragen sekaligus eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju mengaku kecewa berat setelah divonis 11 tahun penjara atas kasus suap jual beli perkara kasus korupsi yang menjeratnya.

Ia juga kecewa dengan penolakan permohonannya untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator atau JC) yang diajukan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

“Pengajuan justice collaborator ditolak karena tidak ada relevansinya dengan kasus yang dia hadapi,” ujar Majelis Hakim pada sidang Rabu (12/1/2022).

Robin menjelaskan permohonan sebagai JC diajukan karena dirinya yakin dapat membongkar kasus suap yang disinyalir menyeret Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Dia mengaku kecewa atas putusan tersebut sehingga mengaku masih membutuhkan waktu untuk memikirkan langkah yang ingin ditempuh selanjutnya.

“Saya kecewa kenapa permohonan JC saya ditolak dengan alasan tidak relevan, padahal yang bersangkutan, Bu Lili itu ya duluan berhubungan dengan Syahrial, apa tidak relevannya?” katanya usai persidangan.

Lili sebelumnya diketahui terlibat dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Lili disebut berupaya merintangi penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait Syahrial.

Baca Juga :  Wulan Purnama Sari, Anggota DPRD Jateng, Ajak Generasi Muda Sragen Promosikan Budaya Jawa Lewat Media Sosial

Dia kemudian dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK dengan pemotongan gaji pokok selama satu tahun.

Dalam putusan tersebut, Robin dijatuhi hukuman selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Juga juga dibebankan mengembalikan uang Rp 2,32 miliar ke negara atau pidana tambahan selama dua tahun penjara.

“Saya, tim kuasa hukum, dan keluarga menerima, dan kami minta waktu untuk pikir-pikir atas hasil putusan ini, apakah banding atau tidak,” tutur Robin menambahkan.

Robin dan pengacaranya Maskur Husain—rekanan Robin—terbukti telah menerima suap dengan jumlah keseluruhan lebih dari Rp 11 miliar dan US$ 36 ribu ketika menangani kasus korupsi.

Di antaranya ketika KPK menangani kasus korupsi Walikota Tanjungbalai, M Syahrial; kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin; dan penanganan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Praktik lancung Robin diketahui ketika penyidik KPK kesulitan menangkap M Syahrial dalam kasus korupsi di Tanjungbalai. Syahrial ternyata menyuap Robin dan berupaya menghentikan perkara.

Baca Juga :  Bupati Yuni Resmikan Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Sragen, Sebut Kejar Kekurangan Jalan Mantap 13 %

Robin dibantu kuasa hukum bernama Maskur Husain menerima uang senilai Rp 1,69 miliar.

Robin Pattuju juga terlibat dalam beberapa pertemuan dengan Maskur yang difasilitasi oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang kini juga menjadi tersangka kasus korupsi.

“Saya kembali lagi meminta maaf kepada institusi Polri dan institusi KPK,” kata Robin.

www.tempo.co