Beranda Umum Nasional Koalisi Masyarakat Kaltim Tolak IKN, Ini Alasannya 

Koalisi Masyarakat Kaltim Tolak IKN, Ini Alasannya 

Koalisi Rakyat Kaltim menolak Ibu Kota Negara yang dinilai cacat prosedural dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski sudah menjadi keputusan dan disahkan DPR, namun rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) memicu protes dari berbagai kalangan masyarakat dan organisasi.

Salah satu penolakan itu datang dari Koalisi Masyarakat Kaltim.

Melalui siaran pers, mereka mengungkapkan sejumlah permasalahan yang masih belum terselesaikan sebelum UU IKN disahkan.

Koalisi menganggap ada cacat prosedural sebagai bentuk dari ancaman keselamatan ruang hidup rakyat maupun satwa langka yang berada di Kalimantan Timur.

Selain itu, hal yang cukup krusial dalam UU IKN yaitu, megaproyek ibu kota baru berpotensi menggusur lahan-lahan masyarakat adat, terutama masyarakat adat Suku Balik dan Suku Paser serta warga transmigran yang sudah lama menghuni di dalam kawasan 256 ribu Hektar.

Lahan atau tanah adat alias tanah ulayat merupakan bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.

Berdasarkan ketik.unpad.ac.id, tanah adat adalah tanah-tanah atau wilayah teritori tertentu termasuk segala kekayaan alam yang berada di area tersebut, yang dinyatakan self-claimed, baik yang kemudian diakui ataupun tidak diakui oleh pemerintah.

Baca Juga :  Curhat ke Wamenaker Gaji di Indofarma Nunggak-nunggak, Noel: Saya Bukan Malaikat

Menurut Dianto Bachriadi, dosen Fakultas Pertanian Unpad tanah adat merupakan milik sekelompok orang atau komunitas tertentu.

“Selama ada kelompok masyarakat yang mengklaim tanah mereka sebagai milik mereka, di bawah penguasaan mereka yang diatur oleh norma-norma hukum adat setempat, kita bisa katakan itu sebagai tanah adat,” ujarnya.

Tanah adat juga erat kaitannya dengan masyarakat hukum adat yang menurut Saafroedin Bahar dalam Kertas Posisi Hak Masyarakat Hukum Adat (2006), suatu komunitas antropologis yang bersifat homogen dan secara berkelanjutan mendiami suatu wilayah tertentu, mempunyai hubungan historis dan mistis dengan sejarah masa lampau mereka, merasa dirinya dan dipandang oleh pihak luar sebagai berasal dari satu nenek moyang yang sama.

Desain tersebut merupakan rancangan arsitek I Nyoman Nuarta. Desain Istana Negara buatan I Nyoman Nuarta menjadi pemenangnya setelah 15 kali dilakukan perombakan. Instagram/nyoman_nuarta

Lalu mempunyai identitas dan budaya yang khas yang ingin mereka pelihara dan lestarikan untuk kurun sejarah selanjutnya, serta tidak mempunyai posisi yang dominan dalam struktur dan sistem politik yang ada.

Baca Juga :  Usai Tangkap Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Solok, Kasatreskrim  Ditembak oleh Rekan Kerjanya Sendiri Hingga Tewas

Dalam praktiknya, masyarakat diperbolehkan untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut untuk keberlangsungan hidupnya.

Dalam penggunaannya, tanah adat memiliki konsep komunalistik karena dalam penggunaannya hak bersama anggota masyarakat hukum adat atas tanah yang bersangkutan. Akankah implementasi UU Ibu Kota Negara nantinya menyulut kegaduhan baru?

www.tempo.co