
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski sudah menjadi keputusan dan disahkan DPR, namun rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) memicu protes dari berbagai kalangan masyarakat dan organisasi.
Salah satu penolakan itu datang dari Koalisi Masyarakat Kaltim.
Melalui siaran pers, mereka mengungkapkan sejumlah permasalahan yang masih belum terselesaikan sebelum UU IKN disahkan.
Koalisi menganggap ada cacat prosedural sebagai bentuk dari ancaman keselamatan ruang hidup rakyat maupun satwa langka yang berada di Kalimantan Timur.
Selain itu, hal yang cukup krusial dalam UU IKN yaitu, megaproyek ibu kota baru berpotensi menggusur lahan-lahan masyarakat adat, terutama masyarakat adat Suku Balik dan Suku Paser serta warga transmigran yang sudah lama menghuni di dalam kawasan 256 ribu Hektar.
Lahan atau tanah adat alias tanah ulayat merupakan bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.
Berdasarkan ketik.unpad.ac.id, tanah adat adalah tanah-tanah atau wilayah teritori tertentu termasuk segala kekayaan alam yang berada di area tersebut, yang dinyatakan self-claimed, baik yang kemudian diakui ataupun tidak diakui oleh pemerintah.
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]