SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Polsek Karangmalang Sragen akhirnya menangkap dua pemuda yang nekat membakar kandang ayam milik tetangganya.
Dua tersangka yang diringkus itu masing-masing Bagaskara Agus Hidayat (23) asal Dukuh Wates RT 14/06, Plosokerep, Karangmalang, Sragen.
Satu lagi temannya, Srampat Diyanto (18) asal Dukuh Wates RT 16/06, Desa Plosokerep, Karangmalang, Sragen juga sudah diamankan.
Mereka diringkus usai melakukan aksi anarkis membakar kandang ayam milik tetangganya, seorang pengusaha ternak ayam, Isnaini (52), PNS asal Dukuh Pungkruk RT 06/02, Desa Plosokerep, Karangmalang.
Kedua pemuda bengal itu kini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP, pasal 170 dan 406 dan yang satu pasal 187. Yakni barang siapa dengan sengaja mengakibatkan kebakaran, ledakan dan banjir dijerat dengan pidana 12 tahun,” papar Kapolsek Karangmalang Iptu Mulyono, Kamis (27/1/2022).
Kapolsek menguraikan untuk pembakaran kandang ayam itu memang sengaja dilakukan oleh kedua tersangka.
Pemicunya, mereka kecewa setelah penjaga kandang tidak memberi ayam saat mereka minta seekor untuk dimakan sebagai teman minum.
“Kemudian tersangka pulang dan di jalan menemukan botol dan ambil bensin di sepeda motornya dengan botol dan balik lagi melakukan pembakaran terhadap kandang ayam tersebut. Kerugian pembakaran sekitar Rp 200.000,” terang Kapolsek.
“Jadi tersangka sengaja untuk membakar kandang ayam. Dia minta ayam pas minum buat trambul saat minum,” tandas Kapolsek. Wardoyo