JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bakar Kandang Tetangga, 2 Preman Kampung di Karangmalang Sragen Terancam 12 Tahun Penjara. Pemicunya Minta Jatah Trambul Tak Digubris

Kapolsek Karangmalang, Iptu Mulyono saat memimpin konferensi pers penangkapan dua pemuda pembakar kandang tetangga, Kamis (27/1/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM
Polsek Karangmalang Sragen akhirnya menangkap dua pemuda yang nekat membakar kandang ayam milik tetangganya.

Dua tersangka yang diringkus itu masing-masing Bagaskara Agus Hidayat (23) asal Dukuh Wates RT 14/06, Plosokerep, Karangmalang, Sragen.

Baca Juga :  Bupati Yuni Dijadwalkan Sowan Ke Tokoh Tokoh Sepuh Sragen Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Sragen Ke 277

Satu lagi temannya, Srampat Diyanto (18) asal Dukuh Wates RT 16/06, Desa Plosokerep, Karangmalang, Sragen juga sudah diamankan.

Mereka diringkus usai melakukan aksi anarkis membakar kandang ayam milik tetangganya, seorang pengusaha ternak ayam, Isnaini (52), PNS asal Dukuh Pungkruk RT 06/02, Desa Plosokerep, Karangmalang.

Baca Juga :  Aksi Untung Wibowo Sukowati Anggota DPRD Jateng Ajak Ribuan Orang di Sragen Untuk Mempertahankan Kesenian Tradisional

Kedua pemuda bengal itu kini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com