JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bekerja di sebuah perusahaan tentu akan merasa aman dan nyaman jika sudah mendapatkan jaminan keselamatan kerja.
Terkait dengan hal itu, sebenarnya Pemerintah telah memiliki program BPJS Ketenagakerjaan, yang di dalamnya menawarkan bermacam jaminan agar para pekerja merasa aman saat menjalankan tugasnya.
Adapun program yang disediakan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.
Iuran yang harus dibayarkan ke BPJS pun tidak berat, sebab perusahaan akan menanggung sebagian. Terkait pendaftaran pun idealnya akan diurus oleh pihak perusahaan. Namun, bagaimana cara mencairkan atau mengklaim jaminan-jaminan tersebut?
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, masing-masing jaminan dapat berbeda cara klaimnya. Adapun syarat dan dokumen untuk mengklaim Jaminan Pensiun antara lain:
Syarat Utama: Harus Mencapai Usia Pensiun atau Cacat Total Tetap
Usia pensiun yaitu 56 tahun. Jika Anda belum mencapai usia tersebut, tentu Anda tidak akan bisa mencairkan Jaminan Pensiun. Akan tetapi, terdapat kondisi yang membuat pekerja diperbolehkan mengklaim jaminan ini meski belum mencapai usia pensiun. Kondisi tersebut ialah jika mengalami cacat total tetap.
Dokumen yang Harus Disiapkan
• Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
• Asli dan fotocopy Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
• Asli dan fotocopy E-KTP
• Asli dan fotocopy Kartu Keluarga
• Asli dan fotocopy Bukti Pemotongan PPh 21 Form 1721-A1 bulan terakhir dari perusahaan
• Asli dan fotocopy Buku Tabungan atas nama penerima manfaat JP
Adapun bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap melampirkan semua dokumen yang telah disebutkan di atas. Tambahan dokumen yang perlu dibawa adalah
• Asli dan fotocopy Surat Keterangan Dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami Cacat Total Tetap
• Asli dan copy surat keterangan tidak bekerja dari perusahaan dengan menunjukan aslinya
Formulir yang dibutuhkan seperti formulir Jaminan Pensiun dapat diperoleh di kantor cabang BP Jamsostek terdekat atau portal www.bpjsketenagakerjaan.go.id.