WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sedikitnya ada empat jenis pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera awal tahun, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Marwanto menerangkan sepanjang Januari hingga pertengahan Februari, pihaknya sudah mengirimkan 3.344 surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Ribuan pelanggaran itu tertangkap kamera statis ETLE di simpang empat Ponten wilayah Kecamatan Wonogiri Kota. Selain itu tertangkap kamera ETLE mobile yang dipasang di helm petugas yang turun di lapangan
“Lebih banyak diketahui dari kamera yang mobile daripada yang statis. Perbandingannya 60 persen dan 40 persen lah,” terang Kasatlantas beberapa waktu lalu.
Dia kemudian membeberkan jenis pelanggaran yang banyak terekam kamera ETLE.
Di nomor wahid, ternyata ada pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara sepeda motor. Di Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan, adalah tak mengenakan helm.
Pada urutan kedua ada tindakan tidak terpuji di jalan raya, yakni menerobos lampu merah. Sudah tahu lampu menyala merah namun masih saja nekat melanggar, ini tentu saja membahayakan yang bersangkutan dan pengguna jalan lainnya.
3. Tidak Memakai Sabuk Pengaman
Jenis pelanggaran ini dilakukan pengendara mobil. Entah disengaja lantaran tidak nyaman atau karena lupa, terekam pengendara mobil tidak mengenakan sabuk pengaman.
4. Menggunakan Handphone saat Berkendara
Jenis pelanggaran terakhir adalah menggunakan handphone saat berkendara. Namun Kasatlantas menyebut jumlahnya tidak banyak.
Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Marwanto menjelaskan, pelanggar yang terekam ETLE tak hanya kendaraan dengan alamat pemilik di Kota Sukses saja. Juga ada kendaraan dengan alamat pemilik Karanganyar terekam kamera petugas dan akhirnya dikirimi surat. Aris