Beranda Umum Nasional Terbukti Beri Suap Rp 3 M dan 36.000 Dollar ke Mantan Kapolsek...

Terbukti Beri Suap Rp 3 M dan 36.000 Dollar ke Mantan Kapolsek Sragen, Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun. Dinilai Berbelit-belit Beri Keterangan

Ilustrasi tumpukan uang BB korupsi. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 3 tahun 6 bulan penjara.

Hakim juga mewajibkan Azis membayar denda Rp 250 juta subsider 4 kurungan.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.

Selain pidana pokok, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu.

Baca Juga :  Lagi-lagi, Kampanye Luthfi-Taj Yasin di Blora Perlu Bantuan Jokowi

Suap itu diberikan agar Robin dan Maskur mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah oleh KPK supaya tidak naik ke tahap penyidikan. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.

Dalam putusannya hakim menimbang hal yang memberatkan hukuman adalah, Azis dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Eks politikus Partai Golkar itu juga tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit, serta merusak citra DPR.

Sementara, pertimbangan meringankan Azis dianggap belum pernah dihukum sebelumnya. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 4 tahun 2 bulan penjara.

Baca Juga :  Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) Terbelah, Tokoh-Tokoh Senior Berbalik Mendukung Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

www.tempo.co