JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 3 tahun 6 bulan penjara.
Hakim juga mewajibkan Azis membayar denda Rp 250 juta subsider 4 kurungan.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.
Selain pidana pokok, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu.
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]