SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua perangkat desa terpilih di Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan, dilaporkan ke Polres Sragen.
Keduanya dilaporkan atas dugaan menggunakan sertifikat pendidikan non formal palsu alias tidak melalui proses pendidikan sebenarnya.
Kedua perangkat terpilih itu masing-masing berinisial TY, yang terpilih menduduki jabatan Kaur Perencanaan dan ENH yang terpilih sebagai Kebayan atau Kadus.
Keduanya terpilih dari proses seleksi penjaringan penyaringan yang digelar panitia desa setempat Desember 2021 silam.
Laporan ke Polres dilakukan oleh salah satu tokoh di desa setempat, sejak dua bulan silam pasca hasil seleksi Perdes diumumkan.
Informasi yang dihimpun di lapangan, laporan didasarkan atas indikasi pemakaian sertifikat yang diduga tidak melalui proses semestinya.
“Kami mencurigai, dua peserta terpilih itu menggunakan sertifikat kompetensi non formal yang diduga asli tapi palsu. Dua-duanya, sertifikat yang terindikasi aspal itu kurus bahasa Inggris dari LPK dan TOEFL,” papar S, salah satu tokoh pelapor kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (26/2/2022).
Ia mengatakan laporan didasarkan atas informasi yang disampaikan sejumlah peserta lain.
Sebab para peserta juga sempat ditawari oleh oknum jika ingin menggunakan sertifikat yang asalnya sama namun sebagian menolak.
“Atas dasar itulah, kami menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres. Biar nanti proses hukum yang membuktikan. Kami hanya ingin menegakkan aturan. Jika perangkat desa yang jadi abdi masyarakat terpilih dengan proses yang tidak benar, bagaimana akan bisa bekerja dengan baik. Laporan kami sudah dua bulan lalu dan kami sudah beberapa kali diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” urainya.
Ia berharap agar kasus tersebut bisa diusut tuntas oleh kepolisian. Jika nantinya kedua peserta terbukti menggunakan sertifikat tidak sesuai prosedur, maka bisa diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mewakili Kapolres AKBP Yuswanto Ardi membenarkan laporan dugaan penggunaan sertifikat palsu oleh peserta seleksi Perdes di Gemantar Mondokan tersebut.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan oleh penyidik. Salah satu penyidik di Satuan Reskrim mengatakan, saat ini penanganan laporan tersebut masih berjalan.
“Yang menangani Sat Reskrim,” ujar Kasi Humas AKP Suwarso.
Sempat Membuat Pelantikan Tertunda
Terpisah, Kades Gemantar, Suradi tidak menampik memang sempat ada laporan ke ranah hukum terkait dugaan sertifikat yang digunakan oleh kedua peserta terpilih.
Menurutnya akibat indikasi itu pula, proses pelantikan sempat mundur beberapa waktu meski akhirnya pelantikan tetap dilakukan.
Pihaknya sendiri juga sempat dihadapkan situasi dilematis karena indikasi soal sertifikat itu baru mencuat ketika posisi desa sudah mengajukan surat rekomendasi ke camat untuk pelantikan.
“Awalnya kami sempat bingung dan dilematis. Kita dapat informasi itu (persoalan sertifikat) dalam posisi rekomendasi camat sudah turun dan tinggal melantik. Setelah tahu ada proses hukum, akhirnya kita mencari pertimbangan-pertimbangan dari berbagai pihak kalau dilantik bagaimana kalau tidak bagaimana. Akhirnya dari berbagai pertimbangan dengan banyak pihak, termasuk Pak Camat dan Panitia, akhirnya tetap dilantik, sementara proses hukum ya kita menghargai juga,” paparnya melalui telepon, Sabtu (26/2/2022).
Sebagai dasar mengambil keputusan melantik, pihaknya sempat meminta surat penegasan dari Camat serta Ketua Panitia Seleksi Perdes.
Sebab pihaknya tidak ingin menjadi pihak tunggal yang disalahkan ketika nanti terjadi apa-apa dengan hasil seleksi tersebut.
Sementara posisi Kades dalam seleksi hanya sebatas menerima hasil dari panitia, mengusulkan rekomendasi dan melantik saja.
Sedangkan kewenangan melakukan tahapan, memeriksa persyaratan dan mengumumkan hasil sepenuhnya ada di panitia.
“Kemarin langkah kami, saya minta surat penegasan terkait rekomendasi yang diberikan ke pihak desa. Termasuk panitia juga bikin surat bahwa kalau ini terjadi masalah. Kami juga berhati-hati sekali, karena menyangkut nasib seseorang dan juga terkait proses hukum. Jadi kami melangkah itu ada dasarnya,” tuturnya.
Verifikasi Kewenangan Panitia
Terkait proses hukum di Polres, pihak desa tetap menghormati. Apapun putusan dan konsekuensinya, Pemdes siap menghormatinya.
Perihal keabsahan sertifikat yang dipersoalkan, Kades menegaskan bahwa Kades tidak dalam posisi memeriksa sertifikat peserta.
Proses itu sebenarnya menjadi kewenangan panitia dan pada tahapan verifikasi sertifikat sebenarnya juga sudah mengundang pihak-pihak berkompeten untuk melakukan penilaian.
“Saya nggak sempat memeriksa keabsahan karena tahapan itu semua dilakukan panitia. Ketika ada permasalahan proses hukum dan pelantikan sempat mundur, justru kemarin kami malah sempat dituduh seolah-olah mempersulit. Padahal kita ingin berhati-hati karena ini kaitannya dengan proses hukum,” tandasnya. Wardoyo