JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

GP Ansor Laporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ketua LBH Ansor, Dendy Finsa melaporkan Roy Suryo terkait pernyataan Menteri Agama di Pekanbaru pada Jumat 25 Februari 2022. Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, Jumat (25/2/2022) atas dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengungkapkan laporan mereka telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

“Berarti tinggal di BAP dan memberikan keterangan. Kami sudah melaporkan dengan beberapa pasal. Baik itu UU ITE, KUHP maupun pasal tindak keonaran,” kata Dendy.

Dalam laporan bernomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022, Roy Suryo dilaporkan dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang juga, pakar Telematika itu dilaporkan terkait konten video yang telah menyebar melalui twitter.

“Pertama ada soal konten video yang di dalam twit dia, itu yang pemotongan video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok,” ujar Dendy.

Sebelumnya diketahui Roy Suryo mengunggah potongan video berisikan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam pernyataannya itu Yaqut menyatakan soal edaran pengaturan azan yang dibuatnya.

Video itu kemudian viral karena Yaqut dianggap membandingkan suara azan dengan lolongan anjing. Roy Suryo pun sempat akan melaporkan Menag Yaqut atas ucapan di video tersebut. Namun laporan Roy Suryo dianggap salah alamat sehingga ditolak. Roy disarankan melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.

Baca Juga :  Susul Megawati dan BEM 4 Perguruan Tinggi, Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Ansor menganggap potongan video yang diunggah Roy Suryo itu telah dipotong. “Nanti akan kami kejar, dia bilang asli, itu dari mana, videonya dari siapa? Apakah Roy Suryo ke Pekanbaru? Kan Roy Suryo enggak ke Pekanbaru. Dia dapat dari mana video itu?” kata Dendy.

Menurut Dendy, dalam pernyataan Menag Yaqut tidak ada unsur membandingkan atau menyamakan soal azan dengan suara gonggongan anjing. Dia mengatakan Menag hanya menyampaikan soal speaker masjid yang harus diatur.

“Jadi, Menag itu cuma membicarakan speaker. Konteksnya soal speaker bukan azan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda,” kata Dendy.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com