WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa aturan mudik Lebaran 2022 berlaku untuk perjalanan dengan semua jenis moda transportasi.
“Aturan dari Satgas Nasional ini berlaku untuk jenis moda transportasi perjalanan darat, laut dan udara,” ujar Budi melansir BNPB, Jumat (1/4/2022).
Budi turut menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan melalui berbagai stakeholders penyedia jasa transportasi akan mendukung animo masyarakat dalam melakukan mudik dengan beragam fasilitas.
“Kami akan menyediakan fasilitas vaksinasi di bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun kereta api,” ujar Budi.
Seluruh petugas penyedia jasa transportasi juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Budi turut menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan juga melakukan koordinasi, simulasi bersama Polri dan berbagai stakeholders dalam pemantauan arus mudik, khususnya sekaligus mengedukasi masyarakat dalam melakukan vaksinasi sampai dosis ketiga dan tertib protokol kesehatan serta mobilitas yang aman.
Untuk pemantauan para pemudik yang melakukan perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, Budi turut mengungkapkan bahwa akan dilakukan pemeriksaan secara acak atau random pada beberapa tempat tertentu agar pengguna kendaraan pribadi dapat tetap disiplin dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Kami akan melakukan _random checking_ dan _sampling_ di beberapa tempat bagi pemudik dengan kendaraan pribadi, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk konsisten dengan aturan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Melalui aturan dan dukungan fasilitas untuk keamanan para pemudik, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap patuh menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.
“Masyarakat silakan mudik dengan aman dengan tetap proteksi yang maksimal dan berlapis untuk melindungi diri sendiri dan keluarga dengan melakukan vaksinasi booster,” tutur dia.
Walaupun sudah melakukan vaksinasi booster, protokol kesehatan tetap wajib dilakukan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan selalu menjaga kebersihan ketika berpindah tempat saat sedang melakukan perjalanan mudik.
Kepala BNPB Letjen Suharyanto menjelaskan aturan pelaksanaan perjalanan dalam negeri atau mudik lebaran 2022 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat.
“Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing,” ucap Suharyanto.
Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
Bagi masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.
“Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat,” jelasnya.
Kemudian untuk anak-anak dibawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan.
Sedangkan untuk anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan _testing_ namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.
Suharyanto mengingatkan bahwa aturan yang nantinya akan disusun menjadi surat edaran resmi bagi para pemudik, dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah lonjakan kasus Covid seperti tahun sebelumnya.
“Satgas Nasional tidak membatasi pemudik, namun mudik harus tetap berjalan dengan aman, lancar dan kita cegah dari potensi penularan Covid yang memicu peningkatan kasus secara signifikan seperti tahun sebelumnya,” ungkapnya. Aris Arianto