Beranda Daerah Sragen Bandar Pil Koplo Sragen Dian Fandi Ditangkap Polisi. Digerebek di Rumah Kos

Bandar Pil Koplo Sragen Dian Fandi Ditangkap Polisi. Digerebek di Rumah Kos

Ilustrasi penangkapan tersangka tindak kejahatan. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sepak terjang Banda pil koplo muda asal Sragen, Dian Fandi Wijayanto alias Celeng (24) akhirnya terhenti.

Bandar muda itu dibekuk dalam sebuah penggerebekan di kamar kosnya milik DS, warga Kampung Bangunsari RT 05/019, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen.

Celeng diringkus dengan barang bukti 100 butir pil koplo siap edar. Pil koplo jenis Trihex itu disita di dalam kamar tersangka.

Pria kelahiran Cilegon yang berdomisili di Ngledok RT 03/04, Kelurahan Sragen Tengah, itu kemudian langsung digelandang ke Mapolres Sragen.

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan tersangka digerebek pada Jumat (4/3/2022) silam sekitar pukul 16.30 WIB.

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat perihal aktivitas di kamar kos tersangka yang sering dijadikan lokasi kumpul anak-anak muda dan mengonsumsi pil koplo.

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Dari informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan sebelum ditindaklanjuti dengan penggerebekan.

“Saat digerebek, ditemukan barang bukti 100 butir pil jenis Trihex di kamar kos tersangka. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sragen,” terangnya.

Selain mengamankan pil koplo, petugas juga menyita uang Rp 400.000 dan satu unit HP merek Redmi milik tersangka.

Saat diinterogasi polisi, tersangka mengakui pil koplo itu adalah miliknya dan dibeli untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo