PEMALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Pemalang berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana perjudian menjelang bulan ramadhan.
Sebanyak 21 tersangka diamankan dan terpaksa harus berlebaran di penjara. Mereka diamankan beserta barang buktinya.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Pemalang, Kamis (31/03/2022). Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, salah satu kasus perjudian yang diungkap, yakni kasus perjudian togel online yang berhasil diungkap di Kelurahan Mulyoharjo, Pemalang beberapa waktu yang lalu.
“Menjadi bandar sekaligus pengecer, tersangka RAP (28) diamankan Satreskrim Polres Pemalang saat berjualan judi togel online dengan menggunakan alat sebuah handphone untuk mengakses situs online,” kata Kapolres.
Kapolres Pemalang mengungkapkan, pengungkapan judi togel online oleh Satreskrim Polres Pemalang berawal dari informasi masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aksi tersangka.
“Petugas bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, dan ternyata benar tersangka RAP sedang melakukan perjudian togel online, sehingga langsung kami amankan,” kata Kapolres.
Dari praktek perjudian judi togel online, Kapolres Pemalang mengungkapkan, tersangka mendapatkan omset kurang lebih Rp 200.000 sampai Rp 250.000 setiap harinya.
“Setiap harinya, tersangka mendapatkan omset 20 persen dari uang hasil kemenangan pembeli judi online,” kata Kapolres.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau, agar masyarakat segera melaporkan ke Polres maupun jajaran Polsek terdekat, bila melihat segala bentuk praktek perjudian di wilayah hukum Polres Pemalang.
“Pemberantasan penyakit masyarakat dan kasus perjudian merupakan komitmen Polres Pemalang dalam menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polres Pemalang, baik menjelang, pada saat, dan pasca ramadhan,” tegas Kapolres. Wardoyo