Beranda Umum Nasional Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Loh, Begini Penjelasan Kemenag

Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Loh, Begini Penjelasan Kemenag

Booster
Penyuntikan vaksin booster untuk TNI di Wonogiri. Dok. Kodim 0728

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bertanya tanya mengenai hukum vaksin Covid-19 saat berpuasa, apakah vaksin membatalkan puasa atau ada aturan lain?.

Terkait hal ini Kemenag buka suara tentara vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Kepastian bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa bahkan sudah sesuai
fatwa MUI.

Namun demikian ada ketentuan yang harus ditaati.

Melansir kemenag.go.id, Selasa (5/4/2022),
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu menurutnya sudah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin

Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” ujar dia.

Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof D Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr Amirsyah Tambunan.

Baca Juga :  Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, PDIP Dituding Lempar Batu Sembunyi Tangan

Dikatakan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegasnya.

Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. MUI bahkan merekomendasikan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca Juga :  Polisi Mulai Usut Dugaan Penerimaan Suap Eks Mekominfo juga Juga Ketum Projo, Budi Arie di Kasus Judi Online

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” kata dia. Aris Arianto