Beranda Umum Nasional Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Loh, Begini Penjelasan Kemenag

Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Loh, Begini Penjelasan Kemenag

Booster
Penyuntikan vaksin booster untuk TNI di Wonogiri. Dok. Kodim 0728

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bertanya tanya mengenai hukum vaksin Covid-19 saat berpuasa, apakah vaksin membatalkan puasa atau ada aturan lain?.

Terkait hal ini Kemenag buka suara tentara vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Kepastian bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa bahkan sudah sesuai
fatwa MUI.

Namun demikian ada ketentuan yang harus ditaati.

Melansir kemenag.go.id, Selasa (5/4/2022),
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu menurutnya sudah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin

Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” ujar dia.

Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof D Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr Amirsyah Tambunan.

Baca Juga :  Langgar Kode Etik dengan Dukung RK-Suswono di Pilkada Jakarta, Effendi Simbolon Dipecat dari PDIP

Dikatakan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegasnya.

Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. MUI bahkan merekomendasikan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca Juga :  Partisipasi Pilkada Jakarta 2024 Terendah Sepanjang Sejarah, Warga Semakin Apatis?

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” kata dia. Aris Arianto