Beranda Umum Nasional Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah,...

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah, ini Syarat Daftar BSU

ilustrasi bantuan / pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta. Program yang dimaksudkan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja mulai April ini.

“Berdasarkan arahan Bapak Presiden (Joko Widodo), program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan terus dimatangkan untuk diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta, dan ini dalam waktu dekat akan diumumkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Selasa, (5/4/2022) seperti dikutip dari laman Tempo.co.

Program bantuan subsidi upah yang kembali digulirkan ini, kata Airlangga, adalah bagian dari program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) pada tahun anggaran 2022.

Lebih jauh Airlangga menyebutkan besar subsidi upah yang akan diberikan pemerintah adalah Rp 1 juta per penerima. “Sasarannya untuk 8,8 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun,” lanjutnya.

Baca Juga :  Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim, Anies: Kewarasan Publik Akan Kawal Proses Hukum Tom Lembong

Syarat Mendaftar Bantuan Subsidi Upah
Lebih lanjut, berikut sejumlah syarat dan ketentuan mendaftar BSU, merujuk laman https://bsu.kemnaker.go.id/ :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Semula Dianggarkan Rp 15.000, Presiden Prabowo Tiba-tiba Patok Nilai Makan Bergizi Gratis Rp 10.000 Per Porsi, Ini Alasannya

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

www.tempo.co