JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selaras dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara No. 105/2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, maka Bambang Brodjonegoro resmi ditunjuk menjadi Ketua Tim Penasihat Transisi Ibu Kota Negara (IKN).
“Dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, pengawalan dan peran aktif unsur-unsur kementerian/lembaga terkait perlu dilakukan melalui pembentukan Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara,” bunyi Keputusan Menteri tersebut.
Tim Penasihat Transisi IKN diketuai oleh Bambang Brodjonegoro dengan anggota empat orang. Berikut adalah nama-nama yang masuk sebagai anggota:
• Alue Dohong
• Andrinof Chaniago
• Isran Noor
• Lydia Silvanna Djaman, S.H., LL.M.
Pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa untuk mendukung Tim Transisi dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas Tim Transisi dengan arah kebijakan dan capaian yang dituju, dibentuk Tim Penasihat dengan tugas utama memberikan nasihat kepada Tim Transisi baik diminta maupun tidak oleh Tim Transisi.
“Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim Penasihat, apabila dipandang perlu dapat dibentuk sekretariat tersendiri yang ditetapkan oleh Ketua Tim Transisi,” bunyi Pasal 7 ayat (3).
Pada Pasal 8 (1) disebutkan bahwa pendanaan untuk pelaksanaan tugas Tim Transisi dan Tim Penasihat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.