BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rental mobil dengan sistem “lepas kunci” di satu sisi mengandung risiko, salah satunya mobil dilarikan atau digadaikan oleh pihak penyewa.
Salah satunya adalah yang dilakukan oleh pria berinisial MG (51) warga Tamantirto, Kasihan, Bantul ini.
Ia punya modus menduplikat kunci mobil yang ia sewa sebelumnya. Kunci duplikat itulah yang kemudian ia gunakan sebagai alat untuk menggasak mobil rental.
Namun aksi MG tersebut harus terhenti, karena polisi berhasil mengendus aksinya dan membekuknya dan menyeretnya ke jalur hukum.
MG merupakan pelaku pencurian mobil pickup dengan modus penggandaan kunci. Sasaran pelaku adalah mobil rental.
Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatna, menjelaskan aksi pencurian itu pertama kali diketahui pada Kamis (7/7/2022) pukul 06.00 WIB ketika karyawan rental mobil mengecek kendaraan yang diparkir di depan kantor di Jalan Ring Road Selatan, Karangturi, Banguntapan.
“Saat dilakukan pengecekan ternyata ada satu unit mobil pikap yang hilang,” ujarnya Sabtu (9/7/2022).
Hal tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Banguntapan.
Tim Opsnal yang mendapat laporan itu lantas melakukan olah TKP dan melihat rekaman CCTV.
Termasuk juga mengecek daftar penyewa kendaraan seminggu terakhir.
Hasil tersebut pun membuahkan hasil, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku dan perkiraan lokasi unit mobil pikap tersebut.
Selanjutnya petugas melakukan pencarian di sekitar perbatasan Kecamatan Pajangan dan Kasihan.
Dalam proses penangkapannya, Tim Opsnal Polsek Banguntapan meminta back up dari Unit Reskrim Polsek Pajangan.
Hingga akhirnya pada Kamis Kamis (7/7/2022), pelaku MG dapat diamankan polisi di sebuah bengkel cat mobil di wilayah Kapanewon Pajangan.
Diduga pelaku bermaksud mengubah warna cat mobil pikap tersebut untuk mengelabui pemilik mobil dan petugas kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini sempat menyewa pikap yang dicurinya tersebut lalu menggandakan kuncinya.
“Jadi seminggu sebelum melakukan aksinya pelaku menyewa mobil pikup tersebut lalu menduplikat kuncinya,” ujarnya.
Setelah berhasil menduplikat kunci, pelaku beraksi sendiri sekitar pukul 02.00 dan mencuri mobil yang sebelumnya ia sewa.
“Motif pelaku melakukan aksinya adalah karena alasan ekonomi, terlilit hutang,” imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax warna putih nopol AB 8249 NH dan satu buah kunci duplikat.
Saat ini pelaku meringkuk di sel tahanan Polsek Banguntapan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.