Beranda Daerah Boyolali Pasca Pandemi, Boyolali Kembali Kirimkan Pekerja Migran

Pasca Pandemi, Boyolali Kembali Kirimkan Pekerja Migran

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Pasca pandemi, pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dari Boyolali ke luar negeri kembali dilakukan.

Saat ini, pengiriman CPMI mencapai 103 orang. Sejak pandemi 2020 lalu, pengiriman PMI mulai normal kembali.

Menurut Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja, Sugeng Priyanto,  sampai Juli 2022, Pemkab Boyolali telah memberangkatkan 103 CPMI.

Mereka diberangkatkan ke  berbagai negara untuk pekerja formal. Seperti pabrik, perkebunan dan lainnya. Sedangkan pekerjaan informal seperti asisten rumah tangga (ART) dihentikan untuk  sementara.

“Untuk pekerja informal seperti ART di Malaysia memang dihentikan sementara. Kami hanya mengirimkan untuk pekerja formal,” katanya, Sabtu (6/7/2022).

Diakui, pengiriman CPMI pada 2020-2021 ditutup karena pandemi. Hanya  sekitar 20 orang yang diberangkatkan.

Sedangkan negara tujuan PMI seperti Taiwan, Hongkong, Jepang, Hungaria dan lainnya.

Lowongan kerja di negara tetangga cukup menggiurkan. Selain gaji yang tinggi, terutama di Jepang, banyak lowongan kerja untuk perawat.

“Juga lowongan untuk pekerja pabrik dan perkebunan terbuka lebar.”

Baca Juga :  Pedagang Pasar Nogosari  Boyolali Gelar Aksi Tolak Pindah Pasar

Ditambahkan, sebelum diberangkatkan, CPMI wajib mengantongi surat rekomendasi dari Diskopnaker. Biasanya, CPMI telah mendapatkan pelatihan kerja dan bahasa dari PT yang bersangkutan. Kemudian, ketika dinyatakan lolos, mengajukan surat rekomendasi ke dinas. Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan CPMI dalam pengajuan surat tekomendasi ini.

“Syaratnya, medical checkup termasuk sudah vaksin booster. Karena syarat mencari kartu kuning juga mensyaratkan vaksinasi booster Covid-19. Kemudian sudah memiliki surat perjanjian penempatan kerja dengan negara asal. Selain itu, juga surat persetujuan orangtua, mengetahui kepala desa dan lainnya.”

Selain itu, Pemkab Boyolali telah memiliki Perda perlindungan CPMI. Perda ini mengatur baik sebelum pemberangkatan, selama atau proses pemberangkatan maupun sesudahnya. Yakni ketika CPMI bekerja di luar negeri.

“Jadi CPMI benar-benar terlindungi. Bahkan mereka bisa dimonitor setiap saat selama bekerja di luar negeri.  Karena mereka meninggalkan nomor kontak. Kalau lewat kami otomatis terlindungi. Kalau lecet sedikit tentu itu menjadi tanggungjawab Diskopnaker dan masuk di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN). Jadi kita kalau melihat di manapun bisa dilihat. Apakah dia resmi atau tidak, apakah ilegal atau tidak. Dan terinput.”

Baca Juga :  Jemput Perubahan Boyolali Bersama Masyarakat, Cawabup Boyolali Dwi Fajar Nirwana Tanggapi Hasil Survei Proximity Indonesia: Kemenangan Semakin di Depan Mata

Ketika tidak tercatat dalam SISKOTKLN maka PMI tersebut terindikasi ilegal. Selain itu, PMI legal akan mendapatkan KTKLN berupa kartu identitas. Sekaligus sebagai bukti bahwa PMI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri.

“Kartu ini juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan PMI.” Waskita