SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek sebuah rumah di Kampung Mojomulyo RT 3/9, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen.
Dari lokasi rumah itu, polisi mengamankan pemilik rumah, Hendro Sri Widaryanto alias Gareng (33).
Dia diamankan sesaat usai diduga menggunakan sabu di kamar mandi. Penggerebekan dilakukan lantaran rumah tersebut dilaporkan sering digunakan untuk berpesta narkoba.
Data yang dihimpun di Mapolres, penggerebekan dilakukan beberapa waktu lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Mojomulyo tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika maupun digunakan untuk pesta narkoba.
“Berbekal informasi tersebut, tim Sat Narkoba dipimpin Kanit Opsnal Ipda Agus Warsito melakukan penyelidikan di daerah Mojomulyo. Sekira pukul 16.00 WIB, menuju ke salah satu rumah beralamat di Mojomulyo RT 03/09 dan kemudian melakukan penggerebekan,” papar Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas, Minggu (7/8/2022).
Saat digerebek, pintu rumah dalam keadaan terbuka dan tim kemudian melakukan penangkapan terhadap penghuni rumah, Hendro Sri Widaryanto.
Saat ditangkap Hendro sedang duduk di ruang tamu diduga barusaja melakukan aktivitas nyabu di kamar mandi.
Disaksikan tokoh setempat, tim kemudian melakukan penggeledahan di di dalam rumah.
Di atas meja ruang tamu ditutupi taplak ditemukan plastik klip bening yang berisi serbuk sabu serta alat hisap (bong) di kamar mandi sebelah timur rumahnya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang itu adalah miliknya. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolres Sragen,” urainya.
Tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah plastik klip bening berisikan serbuk kristal yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat 0.36 gram.
Sebuah alat hisap atau bong, pipet kaca dan korek gas yang diduga menjadi alat pelengkap untuk nyabu. Wardoyo