JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Usai Begituan di Kamar Mandi, Hendro Langsung Ditangkap Polisi. Ini Barang Bukti yang Diamankan

Ilustrasi penangkapan tersangka tindak pidana oleh Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek sebuah rumah di Kampung Mojomulyo RT 3/9, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen.

Dari lokasi rumah itu, polisi mengamankan pemilik rumah, Hendro Sri Widaryanto alias Gareng (33).

Dia diamankan sesaat usai diduga menggunakan sabu di kamar mandi. Penggerebekan dilakukan lantaran rumah tersebut dilaporkan sering digunakan untuk berpesta narkoba.

Data yang dihimpun di Mapolres, penggerebekan dilakukan beberapa waktu lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Mojomulyo tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika maupun digunakan untuk pesta narkoba.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“Berbekal informasi tersebut, tim Sat Narkoba dipimpin Kanit Opsnal Ipda Agus Warsito melakukan penyelidikan di daerah Mojomulyo. Sekira pukul 16.00 WIB, menuju ke salah satu rumah beralamat di Mojomulyo RT 03/09 dan kemudian melakukan penggerebekan,” papar Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas, Minggu (7/8/2022).

Saat digerebek, pintu rumah dalam keadaan terbuka dan tim kemudian melakukan penangkapan terhadap penghuni rumah, Hendro Sri Widaryanto.

Saat ditangkap Hendro sedang duduk di ruang tamu diduga barusaja melakukan aktivitas nyabu di kamar mandi.

Disaksikan tokoh setempat, tim kemudian melakukan penggeledahan di di dalam rumah.

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan

Di atas meja ruang tamu ditutupi taplak ditemukan plastik klip bening yang berisi serbuk sabu serta alat hisap (bong) di kamar mandi sebelah timur rumahnya.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang itu adalah miliknya. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolres Sragen,” urainya.

Tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah plastik klip bening berisikan serbuk kristal yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat 0.36 gram.

Sebuah alat hisap atau bong, pipet kaca dan korek gas yang diduga menjadi alat pelengkap untuk nyabu. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com